Tim Pencarian DPO Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan eksekusi terhadap teripadana bernama Lukas Jakarimilena di Kabupaten Sarmi, Kamis (16/2). Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan pihaknya berhasil menemukan persembunyian Ricky Ham Pagawak. KPK berhasil menangkap Ricky Ham di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
‘’Kami menyatakan banding atas putusan itu. Begitu juga terdakwa mengajukan banding,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi media ini, Jumat (10/2).
Menurut Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona, saat melakukan pendampingan hukum, terlihat kedua kaki Lukas Enembe dalam keadaan bengkak. Selain itu, untuk keperluan mandi pun, kliennya itu tidak dapat melakukannya sendiri dan harus dibantu penghuni rutan lainnya.
“Saya sudah diskusi dengan Lukas Enembe, bahwa saksi manapun baik dari pihak perusahaan, dinas di pemda dan lainnya. Klien kami tidak tahu apa apa, ia tidak pernah berhubungan masalah proyek,” kata Pengacara Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (3/2).
“Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/1).
‘’Terdakwa mantan Sekda Mappi atas nama Ricky Bolang telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dibacakan pada sidang yang digelar Kamis kemarin,’’ kata Kajari Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kasi Pidsus Sugiyanto, SH, MH, saat dihubungi, Jumat (27/1).
Anggota Tim Hukum Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Roy Rening menerangkan, pemeriksaan pertama dilakukan di kediaman Lukas Enembe di Koya pada 2022 lalu. Dikarenakan sakit, sehingga pemeriksaan tidak dilanjutkan.
Pengajuan pengalihan jenis penahanan dilakukan berdasarkan hasil diagnosa dokter dimana Lukas Enembe menderita komplikasi empat penyakit, mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus dan gagal ginjal kronis lima, yang membuatnya harus dirawat intensif dan dibantu orang lain dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk kooperatif menjalani proses hukum, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Papua. Terlebih, Lukas telah menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis sebagai salah satu kuasa hukumnya.