- Advertisement -spot_img

TAG

KORUPSI

Hari ini, Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Perkara Banding

“Kemarin (Sabtu/21/10/2023), saya sudah bertemu pak Lukas. Beliau menyatakan menolak putusan hakim dan meminta agar Senin (23/10) kami mendaftarkan bandingnya di pengadilan,” ucap Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattayona, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/10).

Senin, Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Daftarkan Banding

Sebagaimana Lukas divonis dengan pidana delapan tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.  Kuasa Hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattayona menyebut, pihaknya akan melakukan banding setelah putusan pengadilan tersebut.

Lukas Enembe Banding

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

"Menjatuhkan pidana penjara selaman 8 tahun dan denda 500 juta kepada saudara Lukas Enembe," kata Hakim Ketua, Rianto. Saat membacakan amar putusan.

Johanes Rettob dan Silvia Herawaty Tak Terbukti Korupsi 

  Keputusan itu diambil Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata, berdasarkan bukti yang ada selama proses persidangan. Baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ada yang dituangkan dalam persidangan selama ini.

Dalam Kondisi Sakit, Lukas Enembe Dijemput KPK

Atas penjemputan tersebut, tim penasihat hukum Lukas Enembe dan keluarga mantan Gubernur Papua dua periode itu sangat menyesalkan tindakan Jaksa KPK yang membawa paksa Lukas Enembe dari RSPAD.

Johanes Rettob dan Silvia Herawati Butuh Kepastian

-Sidang pembacan putusan, perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvia Herawati, rencananya akan digelar Selasa (17/10) hari ini, di Pengadilan Negeri Jayapura.

Terbukti Korupsi, Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Asmat Dituntut 4,5 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke Radot Parulian, SH, MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Donny Stiven Umbora, SH, MH, yang dihubungi Ceposonline.com melalui Ponselnya mengungkapkan bahwa kedua terdakwa tersebut tuntutannya telah dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jayapura.

Ditemani Keluarga, Lukas Enembe Didoakan di RSPAD

“Mendengar doa yang disampaikan pendeta, keluarga Lukas menangis. Demikian juga dengan bapak Lukas yang melihat keluarganya dan pendeta sedang mendoakannya, ikut terharu dan menangis. Dalam doanya, pendeta mengatakan, bahwa Tuhan Yesus tidak tutup mata. "Tuhan lihat air mata belia, Tuhan tidak tutup mata, masa Tuhan akan diam? ," kata Pendeta Gilbert dalam doanya.

Ini Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo

 "Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di gedung merah putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Latest news

- Advertisement -spot_img