Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K menjelaskan, kejadian bermula ketika personel Kepolisian melakukan monitoring terhadap pergerakan massa ULMWP dan KNPB yang hendak mengikuti peringatan HUT ke-11 ULMWP di GOR
“Terkait Hari HAM Sedunia pada, 10 Desember 2025 mendatang, kami KNPB akan melakukan aksi demo damai dilakukan di seluruh tanah Papua. Untuk itu kami meminta aparat keamanan untuk melakukan pengamanan aksi, kemudian kala
Ia menyebutkan orang Papua saat ini merasa hak kemerdekaannya telah dirampas. Karena itu pihaknya tidak berhenti-henti untuk memperjuangkan hak politik masyarakat Papua tersebut kepada dunia. Ia merasa orang Papua dikorb
Apalagi dampaknya bisa mengancam keselamatan warga sipil di wilayah konflik. "Pihak militer telah melanggar Konvensi Convention on Cluster Munitions (CCM) dan KNPB menekankan bahwa penggunaan bom tidak sebanding dengan p
Aksi ini berlangsung di dua titik, yakni Perumnas III, Distrik Heram, dan Lingkaran Abepura, Distrik Abepura. Di Perumnas III, massa berjumlah lebih dari 100 orang menggelar orasi di ruas jalan raya, tepatnya di putaran
Selebaran ini dibagikan sejumlah tempat di Kota Jayapura dan Sentani Kabupaten Jayapura. Di Perumnas III Waena Distrik Heram, menjadi titik kumpul klompok KNPB bagikan selebaran itu. Sementara di Kabupaten Jayapura terda
"Kami mendesak negara-negara anggota PBB, khususnya negara-negara Melanesia dan Pasifik, untuk tidak diam, tetapi menolak dan mengecam kehadiran Prabowo di forum internasional," kata Lince Tabuni, Ketua Komisariat Hukum
Ketua KNPB Wilayah Baliem Wamena Mardi Hiluka menyatakan menanggapi situasi yang mana sedang beredar di berbagai media sosial maupun di grup-grup whatsapp membangun narasi miring terkait dengan aksi demo damai besok tang
“Awalnya kami hanya memberikan imbauan agar massa tidak mengganggu arus lalu lintas karena mereka berada tepat di pinggir jalan dan sempat menghambat kendaraan. Namun setelah mereka menolak, personel melakukan dorongan m
Hanya saja bagi masyarakat Papua perjanjian ini merupakan hal yang melecehkan. Ini ditambah pelaksanaan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) dengan cara yang dipraktekan pada 1969, menjadi pelengkap derita masyarakat.