Untuk lama jabatan pj kades/kepala kampung adalah enam bulan serta dapat diperpanjang dalam masa enam bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan. Sedangkan untuk perpanjangan jabatan kepala kampung/kades sesuai aturan baru Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
Bupati mengatakan jika putusan itu adalah putusan hukum yang harus dilakukan sesuai prosedur hukum, sehingga pemerintah harus melakukan kajian atas putusan tersebut termasuk meminta fatwa kepada MA terkait isi dari putusan tersebut.
  Kepala Kampung Tobati, Otniel Meraudje mengungkapkan, dalam masa kepemimpinan Frans Pekey, selama 2 tahun ini, telah memberikan kebijakan dan program yang sangat pro rakyat di bumi Port Numbay.
Oleh karena itu, diingatkan kepada seluruh kepala kampung untuk bisa memperhatikan generasi muda di kampung- kampung agar dibentengi dan tidak mudah terpengaruh terhadap pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan anak- anak muda di kampung mengenal penggunaan narkoba, miras dan kriminalitas.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted J Mokay meminta Kepala Pemerintahan Kampung di 139 Kampung Kabupaten Jayapura ada rasa tanggung jawab membantu memberikan pelayanan di sekolah- sekolah yang ada di kampong, karena kampung memiliki sumber anggaran yang sangat besar, seperti dari Alokasi Dana Kampung yang mencapai miliaran rupiah.
Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara dalam Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Sehingga, total masa jabatan maksimal selama 16 tahun.
Tentunya pengelolaan Dana Kampung harus bisa dikelola dengan baik, untuk membangun kampung serta mensejahterakan masyarakat di 139 kampung. Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengungkapkan, melalui dana kampung yang sangat besar untuk 139 kampung, maka Triwarno meminta kepada seluruh kepala pemerintahan kampung (KPK) di 139 kampung bisa mengelola dana kampung secara maksimal dan transparan, tidak boleh ditutup tutupi.
 Triwarno, mengatakan Bamuskam dan Kepala Kampung yang dilantik harus mampu dan bisa bekerja dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Tidak boleh menyalahgunakan jabatan, apalagi sekarang sudah memasuki pesta demokrasi Pemilu serentak 2024, aparat kampung dan Bamuskam tidak boleh melakukan politik praktis, jaga independen dan netralitas.
 Wakapolres AKP D. Togatorop  menjelaskan bahwa permasalahan tersebut terkait dengan adanya protes dari masyarakat terkait perebutan kursi Kepala Kampung dari kedua distrik yaitu Kampung Bawi Distrik Timori Kampung Ripa dan Kampung Mawi Distrik Danime.Â
Plt. Kepala Dinas DPMK Kabupaten Jayawijaya Lepinus Gombo, SPd, MSi menyatakanterkait pencairan dana desa tahapo II tahun 2023 sudah dilakukan mulai minggu lalu, sampai dengan saat ini sehingga sudah 2 minggu pihaknya sedang proses, dimana dari Proses ini ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi seluruh kepala kampung.