Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus menjelaskan bahwa regulasi Pemkot sudah jelas, namun fakta yang terjadi di lapangan, masih ada parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, khususnya di lokasi tempat usaha baik itu skala kecil maupun besar.
Dijelaskan, saat ini sebanyak 22 kendaraan masih terparkir di halaman Kantor Gubernur Papua. Sementara 23 unit kendaraan lainnya telah didistribusikan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lainnya.
Kendaraan tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa, M.Si kepada pihak sekolah melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, Ronald Yaroserai di sela-sela pelaksanaan Apel Pemerintah Kabupaten Jayapura, di Gunung Merah Sentani.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan razia kendaraan untuk memastikan kelayakan operasi, jika kita menemukan ada yang tidak layak dengan yang dibuktikan dengan hasil Uji KIR maka kita harus perintahkan untuk stop beroperasi," ujar Justin Sitorus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos
Ada beberapa jenis pengecekan yang dilakukan mulai dari pengecekan rem kendaraan, kemudian kondisi ban kendaraan, lampu dan body kendaraan. Beberapa angkutan kota yang mengikuti Kir seringkali kedapatan adanya kerusakan atau ketidak kelayakan pada body kendaraan. Misalnya mengalami keropos pada bagian dasar mobil.
Ia mengungkapkan dari sebanyak 272.256 unit kendaraan yang terdaftar sepanjang tahun 2024, hanya 60.584 unit kendaraan yang taat pajak atau hanya 22,25 persen. Anggraini menyebut dari jumlah 272.256 unit itu kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangat rendah.
Dari data yang dihimpun Cenderawasih Pos di UPPD Samsat Jayapura, kendaraan di Kota Jayapura jumlahnya memang mengalami peningkatan. Pada 2024 total kendaraan bermotor yang terdata ada sebanyak 272.256 unit. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 10.700 unit jika dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 261.556 unit.
“Diantaranya dengan menggunakan Samsat Keliling, melakukan sosialisasi, mmnggunakan sistem online, Melakukan razia, memberikan diskon, menambah jam operasional kantor, Melakukan operasi gabungan dengan kepolisian.”ungkap Dian Anggraini.
Pantauan Cenderawasih Pos, ratusan kendaraan yang sedang terparkir ini dalam kondisi rusak parah ada juga yang masih layak untuk dipakai. Kemungkinan yang mengalami rusak berat atau parah itu merupakan barang bukti tilang kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, Barang bukti (BB) kendaraan tersebut jika belum diambil oleh pemiliknya tentu membuat kantor Sat Lantas Polres Jayapura semakin penuh dengan kendaraan BB, akhirnya lahan untuk parkir kendaraan anggota maupun pengunjung yang datang kesulitan jika mau parkir, kemudian akan terlihat kurang bagus jika dilihat masyarakat saat lewat karena banyak juga kendaraan BB kecelakaan yang hancur tidak diambil pemiliknya.