Di dalam surat edaran itu, ada beberapa aspek penting yang dituangkan. Di antaranya adalah pelaksanaan malam takbir dilaksanakan sesuai dengan aturan di tiap-tiap pemerintah daerah. Selain itu, Kemenag juga meminta isi khutbah Idul Fitri tidak bermuatan pesan politik praktis.
Jelas Musa pihaknya menggunakan metode rukyat dan hisab dalam menentukan awal Syawal 1446 Hijriah. Jelasnya selain menggunakan metode rukyat, sidang isbat juga memperhitungkan metode hisab atau perhitungan astronomi. Penerapan metode ini merupakan bagian dari ajaran Islam.
"Ada tiga hal yang kami ingin sampaikan yaitu dari sisi kebersamaan yakni berbagai bersama itu indah, menyenangkan dan membuat bahagia, selain itu yang kedua, kami juga bersinergi dengan stakeholder lainnya, karena dengan sinergis kita bisa lakukan layanan terbaik kepada masyarakat, " katanya kepada Cenderawasih Pos
Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kementrian Agama Provinsi Papua Musa Narwawan, menyampaikan rasa syukur karena Kementrian Agama Republik Indonesia telah membangunkan Pos Observasi Bulan di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan tepatnya di Kompleks Yayasan DDI Lampu Satu, Kelurahan Samkai.
Kepala Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan menjelaskan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Baznas Kota Jayapura Nomor : 189/SK.03/BAZNAS-KOTA/I/2025, tentang nilai zakat fitrah zakat mal dan fidyah untuk wilayah Kota Jayapura tahun 2025.
Menurut Ani, kuota 327 calon jemaah reguler tahun ini jumlahnya lebih sedikit dari tahun sebelumnya. "Kalau tahun 2024 itu, hampir mencapai angka 400 calon jemaah haji, kalau dilihat memang perbedaannya tidak beda jauh," ungkapnya.
"Tahun ini agak lain dari tahun sebelumnya, karena biasanya kami membuka tenda di pantai lampu satu Merauke. Tahun ini sudah ada gedung kami yaitu Pos Observasi Bulan atau POB. Tidak lagi di Pantai tetapi di atas ketinggian gedung,pada 28 Februari 2025," jelas Musa.
Seperti diketahui jumlah kloter dari Papua untuk embarkasi Makasar sebanyak dua kloter, setiap kloter akan didampingi sebanyak tiga petugas haji. Adapun dampak kata Musa jika akan terjadi pengurangan pendamping haji yakni pelayanan terhadap jemaah tidak maksimal tidak seperti biasanya.
Ketua PD IPHI Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, salah satu fungsi lembaga yang ia pimpin adalah membantu Kementerian Agama (Kemena) dan Pemerintah Daerah untuk mengurus haji. Oleh karena itu, Raker ini dilaksanakan untuk mengevaluasi program serta mempersiapkan berbagai hal untuk mensukseskan palaksanaan haji di tahun ini.
Hingga kini kata Narwawan pihaknya masih menunggu peraturan presiden mengenai penambahan biaya haji untuk lokasinya cukup jauh terutama provinsi Papua. Ia menjelaskam untuk besaran BPIH untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67. Namun jumlah ini masih menunggu ketok palu lewat Kepres.