Kebakaran yang terjadi di Perumahan Uncen bawah, menghangsungkan rumah milik Nerius Tokoro dan Herda Msiren itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIT. Menurut keterangan Nerius Tokoro, selaku pemilik rumah, peristiwa itu bermula anaknya yang sedang istirahat di kamar lantai dua, mencium bau asap dari dinding rumah. Anaknya bergegas turun ke lantai satu dan memanggil Nerius yang juga sedang istirahat di kamar lantai satu.
Untuk memadamkan api yang semakin membesar, maka Polres Jayapura langsung menerjunkan satu unit mobil water canon dan beberapa personelnya dibantu aparat TNI dan warga setempat. Tidak dibutuhkan waktu lama, akhirnya kobaran api yang melahap lahan penuh dengan semak belukar tersebut berhasil dipadamkan, tidak sampai merambat ke rumah warga.
Seorang warga mengatakan, peristiwa ini terjadi sekira pukul 12.15 WIT dimana dari lantai 2 rumah tersebut terlihat kepulan asap tebal disertai suara ledakan. “Kurang tahu juga tiba-tiba saja kelar asap baru ada bunyi ledakan,” ujar seorang pria.
Melihat pentingnya upaya pencegahan ini, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kota Jayapura yang belum lama terbentuk sebagai OPD baru di lingkup Pemkot Jayapura ini, mulai mengintensifkan upaya pencegahan dengan melalui kegiatan sosialisasi di tengah masyarakat. Termasuk yagn digelar di Gereja GKI Sion Dok VIII Distrik Jayapura Utara ini.
Seorang saksi bernama Mayo Kadiwaru, mengatakan kebakaran disebabkan oleh kompor yang meledak ketika korban sedang memasak. “Ketika saya masuk untuk minum ke dalam rumah korban, tiba tiba korban berteriak minta tolong. Tolong, tolong ada kebakaran,” ucap Mayo menirukan ucapan korban saat kebakaran terjadi.
Kapolsek Heram Iptu B.Y. Ick, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut yang mana pembakaran 2 unit kamar penginapan dilakukan oleh 3 pemuda berinisial NH (23), KW dan MJ (23) saat usai melakukan pesta miras di dalam kamar tersebut.
Sugeng mengatakan kebakaran yang terjadi pada 2 Desember 2021 itu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. IPW mengungkapkan bahwa sumber terpercaya di Kepolisian membenarkan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), Margareta V. Kirana mengatakan saat ini Damkar telah melakukan pendidikan kepada anak-anak usia dini, sehingga anak-anak bisa mengetahui apa tangung jawabnya sebagai masyarakat.
Tak lama armada Truk Water Canon milik Polres Biak Numfor dan dari BPBD ikut diturunkan. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.30 WIT atau satu jam lebih. Menurut keterangan saksi, kebakaran diawali diduga saat mendegar adanya bunyi ledakan kecil yang bersumber dari plafon rumah. Kemudian terjadi percikan api dan langsung menyebar.
"Kami terima laporan dari warga sekitar pukul 20.39 WIT. Setelah melakukan validasi, saya perintahkan kepada semua unit yg ada pada 4 pos untuk melakukan operasi (pemadaman.red)," ungkap Kabid Kepala Bidang (Kabid) Pemadaman Kebakaran (Damkar) Kota Jayapura, Margareta V. Kirana.