Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, kebijakan itu terkait pengaturan jam kerja dan pelayanan di kompleks Kantor Gubernur Papua.
Ia menilai hal tersebut merupakan suatu unsur kesengajaan karena tanpa disadari dengan membakar sampah pada bagian pohon yang telah mengering menyebabkan dahan pohon patah dan roboh menimpah gedung Kantor Dewan Adat Byak Mun Supiori yang dipinjam pakai tersebut.
Kantor Dewan Adat Byak Mun Supiori yang dipinjam pakai oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Supiori pada Selasa, (3/10) siang sekitar pukul 10.30 WIT tertimpah pohon kering berukuran besar tinggi yang patah dan roboh.
Saat ditanya Cepos, Senin (2/10), apakah ada kemungkinan pemerintah akan melakukan pembayaran uang permisi terhadap pemilik ulayat, sebagai syarat untuk membuka palang? Dengan tegas Frans Pekey menjawab, hal itu tidak akan dilakukan. Pemerintah Kota Jayapura akan mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami mohon supaya palang ini dibuka, karena para pegawai harus melaksanakan kegiatan pelayanan di kantor atas. Untuk persoalan ini kita akan pertemuan secepatnya, karena ada beberapa pihak yang akan kita undang. Ada dari provinsi, pertanahan, juga dari pihak PT Bintang Mas," ujar Dr. Frans Pekey, di hadapan masyarakat dan pegawai yang hadir dalam proses dialog tersebut.
Diakuinya dalam proses pembangunan perkantoran kala itu, ada masyarakat adat dari suku Hamadi Machbi, lakukan komunikasi dengan pemerintah Kota Jayapura terkait tanah tersebut hingga berujung pada aksi pemalangan. Bahkan kata dia, aksi pemalangan ini sebenarnya sudah terjadi beberapa kali sejak pemerintahan Walikota Kambu dan Walikota Benhur Tomi Mano hingga terbaru Senin (2/10).
Aksi palang memalang fasilitas milik pemerintah yang dilakukan oleh oknum masyarakat adat, di kota Jayapura belakangan ini memang semakin marak. Jika sebelumnya menyasar Kantor Gubernur Papua, lembaga pendidikan fasilitas kesehatan hingga kantor BPBD Provinsi Papua, saat ini menyasar Kantor Walikota Jayapura.
Berdasarkan sampel yang diambil atau diteliti dari sisa-sisa kebakaran adalah abu. Abu itu negatif dari bahan-bahan bakar hidrokarbon maupun pelarut yang mudah menyala atau terbakar seperti dari bensin dan lainnya.
Menurut Anthon Raharusun, Kantor Gubernur merupakan fasilitas pemerintah dan fasilitas negara yang tidak boleh dipalang. Bahkan, fasilitas pemerintah/negara tidak boleh disita oleh siapapun atau atas perintah siapapun.
"Sejak malam mereka (warga-red) sudah berada di Kantor Gubernur dan melakukan pemalangan. Yang melakukan pemalangan masih warga yang sama, mereka menuntut hak ulayat," ucap pria yang namanya enggan dikorankan tersebut.