Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
JPU dalam penuntutannya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan terdakwa Ewenius Aspalek alias Eben telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap seseorang, dalam hal ini melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Sidang juga menghadirkan Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; dan Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam keterangannya saksi Andi membenarkan bahwa Theodorus Rumbiak saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar PON XX Papua.
Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP Rischard L. Rumboy membenarkan penyerahan tersangka EH tersebut dan diterima langsung oleh Jaksa Moh. Arifin di Kantor Kejaksaan.
"Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,
Adapun dalam putusan tersebut menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (Satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih" sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum.