Wednesday, November 19, 2025
31.4 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

JPU

Tiga Oknum Pemuda Terlibat Pengedar Ganja

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pelimpahan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, masing-masing BK (25) dan FR (23). K

Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru di Anggruk, Dilimpahkan

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sesuai surat Nomor B-86/R.1.16/E

PH 4 Terdakwa Keberatan dengan Tuntutan JPU 12 Tahun penjara

Hal ini terungkap dalam lanjutan sidang nomor perkara 44/Pid.B/2025/PN Wamena yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono dengan agenda pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum 4 terdakwa Fairul Siregar.

Pasca HAN Divonis Bebas, JPU Bisa Ajukan Kasasi

Hakim Humas PN Jayapura Zaka Talpatty menyebutkan bahwa putusan majelis hakim tersebut seperti tidak diterima oleh JPU. Lantaran menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap setidakny

Empat Terdakwa Kasus Tobias Silak Dituntut Jaksa 12 Tahun Pidana

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU Boston R. M Siahaan, SH secara umum tuntutan untuk ke empat terdakwa yakni Bripda Fernando Aufa Bripka Ferdy M.Koromath dari polres Yahukimo, Aiptu Jadmiko dari Polres Merauke, dan Anggot

Herry Ario Naap Divonis Bebas dari Seluruh Dakwaan JPU

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi dua hakim anggota yakni Linn Carol Hamadi dan Wileem Depondoye. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara s

Seluruh Adegan Sesuai dengan Keterangan Tersangka

Dalam rekonstruksi tersebut , hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin bersama tim penyidik dan unit identifikasi Polres Jayapura. Tersangka LLBYO alias Bevan (27), seorang nelayan asal Kamdera, diperlihatkan memp

Jaksa Tetap pada Tuntutannya, Yakin Terdakwa HAN Terbukti

Jaksa Penuntut Umum membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum. Sidang yang digelar pada, Selasa (9/9) di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura itu berjalan lancar. Jaksa penuntut um

Dua Kali Sidang Replik HAN Ditunda

“Kemudian pada Kamis (4/9) sidang kembali dijadwalkan, namun lagi dibatal dengan alasan Jaksa dan terdakwa tidak hadir dalam persidangan.” ungkap Hakim Humas PN Jayapura, Zaka Talpatty kepada Cenderawasih Pos, via telepo

Kuasa Hukum Minta HAN Dibebaskan

Adapun poin penting isi dari pembelaan penasehat hukum terdakwa yakni terdakwa harus bebas dari segala tuntutan yang di lontarkan jaksa yakni 12 tahun pidana. Lanjut ia menjelaskan menurut penasehat hukum terdakwa tidak

Latest news

- Advertisement -spot_img