Aksi demo dilakukan oleh sejumlah pendemo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Mereka datang ke Kantor Kejagung sekitar pukul 14.05 WIB. Di tengah aksi massa dengan tuntutan adili Febrie Adriansyah tersebut, massa aksi
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo Budiyanto saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai desakan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut, di Jayapura, Kamis (16/7.Menurutnya, secara hukum proses penanganan perka
Menurut Anthon, penetapan tersangka yang dilakukan setelah penggeledahan dan kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Kitab U
Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab, lazimnya pelimpahan kasus berlangsung bersamaan dengan barang bukti dan berkas perkara setelah jaksa menyatakan semua sudah
Bukan hanya diduga melanggar beberapa aturan sekaligus, dia juga dijerat dengan beberapa pasal berbeda. ”Pasal 12 Huruf e, 12 Huruf B (UU Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, Pasal 4, (UU Pencegahan dan Pemberantasan) TPPU ata
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, salah satu dasar pengambilalihan perkara adalah apa
Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena Febrie merupakan sosok penting di tubuh kejaksaan. Kejadian ini rupanya iktu diperhatikan oleh Direktur Papua Anticorruption Investig