Dari sinilah baru akan disikapi dengan keputusan untuk menghentikan semua hak – hak yang melekat dari anggota DPR tersebut. Hanya, kata Juliana, hak – hak akan diberhentikan apabila anggota tersebut pindah partai maupun dari kelompok khusus masuk ke partai.
Aparat keamanan juga telah menyatakan untuk warga tidak melakukan aktifitas di lokasi yang tidak terjangkau oleh aparat. Namun terkait aksi kekerasan bersenjata yang menewaskan 13 masyarakat sipil akhirnya ditanggapi oleh DPR Papua. DPR belakangan ini memang tak banyak berkomentar terkait kasus HAM.
IHRPD sendiri merupakan lembaga pemberi penghargaan, lembaga pemantau, peneliti dan pengembangan sumber daya manusia. Penghargaan yang diberikan oleh IHRDP berdasarkan kajian dan seleksi.
“Ya sampai sekarang kami juga tidak tahu apa yang menyebabkan kebakaran. Apakah ada kesengajaan atau seperti apa. Yang tahu adalah pihak kepolisian tapi sampai sekarang kami juga masih menunggu,” jelas Sekwan DPR Papua, Dr Juliana Waromi di ruang kerjanya, Senin (30/10/2023).
Presiden Jokowi dianggap perlu mempertimbangkan kondisi terkini kesehatan Lukas Enembe yang dirasa semakin parah. Aspek kemanusiaan lantaran jika tetap dipaksakan maka besar kemungkinan kesehatan Lukas Enembe terus memburuk. Karenanya John menyampaikan bahwa sudah waktunya Presiden Jokowi mengeluarkan amnesty untuk Lukas Enembe.
Jhon meminta penjabat gubernur maupun penjabat wali kota bisa ikutan berbelanja di tempat ini, agar kondisi pasar yang terlihat mulai sepi bisa kembali ramai. Para pejabat bisa ikut mengajak warga lainnya berbelanja atau melakukan jual beli kebutuhan dapur di lokasi ini.
Dari persoalan tersebut Komisi IV DPR Papua berinisiatif untuk mengundang para pihak dan mendudukkan dalam satu ruangan. Pertemuan di ruang Banggar DPRP ini dipimpin oleh Jansen Monim bersama Ketua Komisi IV, Arnold Walilo.
“Terkait pengisian jabatan eselon II, III dan IV di Provinsi Papua saya meminta Penjabat Gubernur dan Plh Sekda untuk memperhatikan baik soal pengisian dan pergantian pejabat di Pemprov,” kata Boy di kantor DPR Papua, Rabu (11/10).
“Kalau mau dibilang ini sudah lama kami pertanyakan terkait regulasi. UU Otsus sudah diperkuat dengan PP 106 dan 107, namun perlu kesepahaman bersama agar semua lembaga kementerian harus mengacu pada pelaksanaan UU Otsus secara specialis dan generalis,” kata Yonas Nusi, salah satu anggota DPR Papua, Senin (9/1).
Terkait ini salah satu anggota DPR Papua, Yonas Nusi berpendapat bahwa perlu dibuat sebuah regulasi semisal Kepres yang isinya tentang komitmen pemerintah untuk tetap melakukan percepatan pembangunan di Papua.