Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Jayapura, Raimondus Mote menjelaskan, Pemprov Papua  memberikan waktu selama 2 bulan ini kepada Pemkot Jayapura dan pihak pihak terkait lainya, untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan peraturan Gubernur tentang mekanisme pengangkatan DPRK.