SARMI-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi menegaskan komitmennya dalam mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan hasil bumi di wilayah Sarmi.
Ketua DPRK Sarmi, Muh. Asari Tiris, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan memastikan seluruh hasil bumi seperti kayu, nikel, maupun tambang lainnya dapat diolah di Kabupaten Sarmi.
“Tujuan utama Perda ini adalah bagaimana hasil kayu, tambang, dan lainnya bisa menyerap tenaga kerja lokal. Kalau ada rumah industri atau smelter dibuka di sini, otomatis masyarakat Sarmi yang mendapat lapangan pekerjaan,” ujar Asari Tiris saat diwawancarai belum lama ini.
Menurutnya, DPRK Sarmi tidak menolak masuknya investor maupun perusahaan baru di sektor kayu maupun tambang. Namun, ia menegaskan agar kehadiran perusahaan benar-benar memberi dampak positif langsung bagi masyarakat Sarmi.
“Kalau ada perusahaan baru yang masuk, kami tidak anti investasi. Tapi kami ingin semua itu berdampak positif bagi orang Sarmi sendiri,” tegasnya.
SARMI-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi menegaskan komitmennya dalam mengawal lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan hasil bumi di wilayah Sarmi.
Ketua DPRK Sarmi, Muh. Asari Tiris, menyampaikan bahwa regulasi tersebut akan memastikan seluruh hasil bumi seperti kayu, nikel, maupun tambang lainnya dapat diolah di Kabupaten Sarmi.
“Tujuan utama Perda ini adalah bagaimana hasil kayu, tambang, dan lainnya bisa menyerap tenaga kerja lokal. Kalau ada rumah industri atau smelter dibuka di sini, otomatis masyarakat Sarmi yang mendapat lapangan pekerjaan,” ujar Asari Tiris saat diwawancarai belum lama ini.
Menurutnya, DPRK Sarmi tidak menolak masuknya investor maupun perusahaan baru di sektor kayu maupun tambang. Namun, ia menegaskan agar kehadiran perusahaan benar-benar memberi dampak positif langsung bagi masyarakat Sarmi.
“Kalau ada perusahaan baru yang masuk, kami tidak anti investasi. Tapi kami ingin semua itu berdampak positif bagi orang Sarmi sendiri,” tegasnya.