Dari tujuh nama yang diserahkan itu, keseluruhan mewakili sejumlah lembaga perwakilan masyarakat adat yang ada di Biak. Nantinya akan direkrut 6 nama yang dipilih langsung oleh Panitia Seleksi. Dalam waktu lima hari kerja ini proses-proses itu akan ditelaah.
Dia mengatakan, dari hasil kerja ini pansel telah memilih nama-nama dari perwakilan 5 lembaga yang ada di Papua mulai dari perwakilan akademisi dalam hal ini Universitas Cendrawasih, perwakilan dari masyarakat adat, kemudian Kejaksaan Negeri Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kota Jayapura. Dimana masing-masing perwakilan Lembaga ini mengutus satu orang anggota timsel.
Pertama Laporan Komisi A. Dalam laporan Komisi A, mendesak PJ Walikota Jayapura, agar pelaksanaan seleksi pengangkatan DPRK diselesaikan paling lambat di akhir bulan september 2024 mendatang.
Jeri mengatakan sampai saat ini Pemprov Papua masih menunggu usulan Panitia Seleksi (Pansel) yang sudah diseleksi untuk ditetapkan melalui Peraturan Gubernur tentang Pansel lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota (DPRK)
“Untuk DPRK mempunyai jadwal yang telah dijadwalkan secara menyeluruh, ada15 orang yang diikutkan, tapi yang ditentukan oleh SK Gubernur sebanyak 5 Orang, yang terdiri dari 1 Akademisi, 1 orang dari pemerintahan, dan dari masyarakat adat,” ungkap Lot Yensenem.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Slamet Purba mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten jalur Otonomi Khusus telah menyurati masing-masing Pemerintah Kabupaten untuk mengusulkan 3 nama calon untuk diseleksi. Berkaitan dengan hal tersebut, kata Yan khusus untuk Kabupaten Mimika hanya akan diusulkan oleh unsur Kejaksaan dan Bupati Mimika.
Anggota Panpil Pembentukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Robby Depondoye mengatakan, adanya Panpil ini untuk membentuk Pansel dari unsur akademisi, kejaksaan, pemerintah dan masyarakat ini yang direkrut oleh Panpil.
Kepala Badan Kesbangpol kota Jayapura, Raymondus Mote mengatakan, dengan diterimanya SK pengangkatan panitia seleksi ini maka selanjutnya sudah siap bekerja untuk memulai beberapa tahapan sehubungan dengan pengangkatan anggota DPRK jalur otsus di DPRD kota Jayapura.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabakesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan S. Purba mengatakan, sampai saat ini belum ada surat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah terkait permintaan nama-nama panitia seleksi (Pansel) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.
Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengatakan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP).