“Dari nama-nama tersebut, nantinya kita teruskan keputusannya dari menteri dalam hal ini pemerintah pusat,” kata Ramses. Sebelumnya, Kemendagri melantik 42 anggota Pansel DPRP di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Anggota Pansel DPRK Puncak, Yato Murib menjelaskan pihaknya sejak dilantik Oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, 27 September lalu, mereka sudah tiga kali melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Papua Tengah, terkait persiapan perekruran anggota DPRK Puncak.
Ketua Panitia Seleksi DPRK Jalur Pengangkatan Kota Jayapura, Evert Merauje menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah dimintai penjelasan oleh Penjabat Gubernur Papua, terkait dengan teknis aturan dan mekanisme pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan itu.
DPRK sendiri seharusnya dilantik bersamaan dengan anggota DPRD jalur partai politik. Namun karena dianggap masih perlu koreksi dan masukan akhirnya proses pelantikan tak dilakukan bersama - sama. Dalam pembahasan, Kesbangpol Kota Jayapura, Raimunus Mote menjelaskan proses pengangkatan DPRK Kota Jayapura sesungguhnya telah sesuai dengan peraturan.
Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan Sucahyo Agung Dwi Ariyanto, SIP, M.Si, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Merauke yang berisiatif memberikan pembekalan dna penyuluhan anti korupsi dan gratifikasi bagi para anggota DPRK Merauke yang memulai tugasnya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Merauke.
Ke-30 anggota DPR Merauke yang dilantik tersebut Taufik Latarissa, Sarah Ariani Guswara, Hilarius Fransiskus Yoseph Ulukyanan, Domarsan Pasaribu, Aris Tandibua, Gerson Alfian Fangky Silubun, Pujiono dan Saraida. Kemudian, Yasin, Yacky Rewolter Yonatan Noya, Maria Salome Kenden, Berman Dalam Pasaribu dan Ramli.
LMA cukup menyayangkan lantaran ada hal - hal yang seharusnya dilakukan bersama oleh DPRK jalur pengangkatan dan DPRK jalur politik. "Kami pertanyakan saja, mengapa tidak dilakukan bersamaan. Padahal dari aturan yang kami baca seharusnya dilantik sama - sama," kata Ketua LMA Port Numbay, George Awi
Dia meminta para Bupati/Walikota agar melakukan Supervisi dan Asistensi dalam setiap tahapan seleksi yang meliputi pengusulan calon anggota DPRK dilakukan oleh pimpinan suku, subsuku, atau kesatuan adat serta budaya kepada Pansel. Hal itupun dilakukan setelah melakukan musyawarah adat dengan melampirkan dokumen persyaratan calon termasuk berita acara kusyawarah adat.
Nenu Tabuni Tabuni juga berharap Pansel DPRK jalur pengangkatan, harus menggelar segala tahapan seleksi di Kabupaten Puncak dan tidak boleh dilakukan di luar Kabupaten Puncak. Karena yang direkrut adalah masyarakat asal Kabupaten Puncak, yang ada di 25 distrik di Kabupaten Puncak.
Pemilihan anggota DPRP jalur Otsus, nampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini. Pasalnya belum ada keputusan dari pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).