Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tolikara Sekwan Amos Wandik,S.Sos dalam laporannya sesuai surat masuk Penjabat Bupati Tolikara Nomor 900/204.1/BUP/2023 tanggal 14 september 2023 perihal penyampaian materi KUA Tahun Anggaran 2024.
Salah satu dari 13 potensi PAD tersebut adalah retribusi pajak minuman keras. Terkait hal itu Komisi C DPRD Kota Jayapura sementara sedang mencarikan alternatif lain untuk mengantikan sumber PAD tersebut.
Penyampaian kebaratan dan usulan itu disampaikan oleh LMA Kabupaten Biak Numfor melalui surat yang di buat dan di tandatangani lalu di kirim oleh Ketua LMA Biak Numfor, David Rumansara bersama Sekertaris Sepnath P. Koibur kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Muh Ridwan Rumasukun di Jayapura.
Lesisas Dawan, Selaku Juru Kampanye ( Jurkam ) Partai Golkar pada kampanye yang dilakukan menyatakan saat ini Partai Golkar Kabupaten Supiori telah memiliki 4 kursi anggota DPRD Kabupaten Supiori pada empat daerah pemilihan ( Dapil ) berbeda, sehingga tinggal ditambah satu kursi maka secara otomat kursi Ketua DPRD Kabupaten Supiori di peroleh oleh Partai Golkar.
Dia mengatakan, secara nasional penyebaran Covid-19 belakangan ini memang mulai meningkat kembali. Sehingga ini yang perlu diantisipasi sedini mungkin. Apalagi belajar dari kasus sebelumnya, fasilitas kesehatan bahkan sulit untuk mengatasi semua pasien yang terpapar Covid-19. Selain itu, pernah terjadi kelangkaan oksigen termasuk alat pelindung diri bagi para tenaga kesehatan.
Kecaman tersebut berbuntut pada adanya aksi demonstrasi dari sekelompok masyarakat yang menolak Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menjabat sebagai PJ Bupati Jayawijaya, aksi tersebut dilakukan dengan cara menutup pintu masuk dan keluar dari gedung Wenehule Hubi Kantor otonom Pemda Kabupaten Jayawijaya.
Pasalnya pada saat setiap kali persidangan dilakukan kebanyakan dari mereka sibuk mengotak – atik hand phone tanpa focus memperhatikan program yang dibahas bersama dalam persidangan.
Walaupun demikian, saat ini juga sudah ada lagi satu korban yang melaporkan dan merasa dirugikan namun masih dilakukan penyelidikan berapa besar kerugian materilnya . Kasusnya sama dijanjikan proyek dan saat ini KH statusnya masih menjadi saksi
Ditegaskan Rasino, terkait hal pihaknya mengaku berdasarkan aturan pergantian ketua DPRD ada tiga hal. Pertama pelanggan kode etik, kedua meninggal dunia dan ketiga perintah dari partai. Sedangkan yang terjadi di DPRD Kabupaten Jayapura adalah perintah partai, dimana Saudara Klemens Hamo sebagai kader Partai Nasdem harus tunduk perintah partai
Dalam sidang putusan itu terlapor Septinus Inggabouw, S.PAK, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Kabupaten Supiori dan Titus Ariks Amunauw, calon anggota DPRD Kabupaten Supiori dari Partai Bulan Bintang ( PBB ) Kabupaten Supiori dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.