Terhadap itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Raden Aariyo Bisawarno mengatakan ada strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Apalagi setelah adanya refocusing anggaran.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, serta Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra. Acara ini berlangsung di Kantor BPKAD Biak, dan dilakukan secara daring melalui zoom meeting
Strategi yang dimaksud antara lain dengan memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi. Mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan. Memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, mengatakan penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak PPh Non Migas Rp 5.024,15 miliar (99,23% dari target), tumbuh 10,02%.