Sementara itu lanjut Jeri, untuk proses dana hibah penyelenggaraan Pemilukada sudah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) beberapa waktu lalu antara Pemprov Papua dan penyelenggara KPU termasuk Bawaslu serta TNI-Polri.
Tantangan tersebut tak terlepas dari penyampaian Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, yang menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa 30 lebih saksi dari kasus korupsi dana PON XX Papua 21, nanti pengumuman resminya disampaikan Januari 2024.
Kuasa Hukum CV Sirindurindu Wamena dan CV Tunas Harapan Max Sujadin Mallu, SH mengakui jika sejak tahun 2010 mereka sudah melakukan pekerjaan, itu pembangunan ruang kelas tapi seiring dengan berjalannya waktu pekerjaan itu sudah selesai seratus persen.
  "Evaluasi kami memang terjadi keterlambatan untuk beberapa kampung untuk penyaluran di beberapa kampung. Yang sebenarnya di bulan Oktober itu semuanya sudah harus tersalurkan. Namun beberapa kampung baru di Desember bisa dilakukan penyalurannya," kata Makzi L. Atanay, Kamis (4/1).
Kejati Papua Witono, SH. M.Hum kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan memproses masalah dugaan korupsi terbesar di Papua terkait penyalahgunaan dana PON XX di Papua. Dimana ada lebih dari 30 orang saksi telah dimintai keterangan terkait soal hutang PON yang belum terbayar kepada pihak ketiga apakah itu dalam pembayaran untuk pembangunan fisik, makan minum dan lainnya.
 Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo, kepada Cenderawasih Pos, saat menghadiri pembukaan Rapat Paripurna dengan agenda Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non APBD tahun 2023.
Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menyampaikan lembaga terkait harus segera memeriksa temuan aliran dana mencurigakan itu. Sehingga segera bisa diketahui ada kejahatan apa tidak dalam aliran mencurigakan itu.Â
 Bantuan dari dana Otsus Provinsi Papua Bidang Perindustrian Dinas Perindagkop UKM dan Tenaga Kerja, 2021 dan 2023 tersebut diserahkan Penjabat Sekda Papua Derek Hegemur, di Kabupaten Jayapura.
  "Tiga alokasi dana Otsus itu yang menurut kami bagus sekali dalam mendukung, program pemerintah khususnya afirmatif undang-undang otonomi khusus ke masyarakat Papua," kata Rocky Bebena, Selasa (12/12).
Karena selama ini 5 Kelurahan di Kabupaten Jayapura hanya diberikan dana oleh Pemkab Jayapura sekira Rp 200 juta per kelurahan, padahal di tingkat distrik bisa mengelola dana Otsus sampai Rp 1,2 miliar per distrik tentu ini tidak adil.