Kata Dessy Wanggai bahwa, penyerahan LKPD dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai ketentuan itu dimana penyerahan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“KPU kan masih ada SILPA dari anggaran Pilkada Tahun 2024, saya minta mereka bersurat agar langsung menggunakan sisa anggaran tersebut. Terlebih tahapannya sudah mulai pendaftaran sejak 9 Maret kemarin,” ungkapnya.
Bupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menegaskan jika Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) telah memeriksa dan adanya temuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, oleh karena itu OPD diminta untuk menindaklanjuti temuan -temuan yang direkomendasikan oleh BPK.
Pembentukan Pansus ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp. 155 miliar yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Papua. Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Deny menyatakan bahwa hingga saat ini, baik KPU Papua maupun Bawaslu belum melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRP. Oleh karena itu, Pansus dibentuk untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. "Karena dana hibah itu jumlahnya bukan sedikit, ada Rp. 155 miliar, sehingga penting bagi kami mengetahui penggunaannya," ujar Denny di ruang kerjanya, Senin (3/3).
Pj. Bupati Jayapura, Samuel Siriwa menjelaskan terkait dengan pemeriksaan tim BPK RI dalam hal memeriksa laporan keuangan dilingkungan kerja Pemda Kabupaten Jayapura, ada beberapa hal yang menjadi perhatian, yaitu masih kurangnya persentase dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
Slamet berharap pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan efektif. "Saya senang dengan semangat Pj Gubernur Papua. Beliau sangat mendukung perbaikan tata kelola keuangan demi kemajuan masyarakat Papua," ujarnya.
Pj Bupati juga menekankan bahwa hasil audit ini akan menjadi tolak ukur tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Ia berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah dicapai empat kali berturut-turut, dapat terus dipertahankan sebagai bukti pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hasil LHP BPK itulah yang kemudian dipaparkan oleh gabungan komisi pada lanjutan rapat pada Selasa (30/7). Tercatat ada 15 “dosa” yang menjadi PR bagi OPD di lingkungan Pemprov. “Gabungan komisi DPRP sekali lagi mengapresiasi atas capaian Opini WTP yang diberikan oleh BPK atas LKPD Tahun 2023 ini. Namun capaian WTP ini seringkali dipertanyakan masyarakat, karena tidak searah dengan capaian Indikator Makro Kinerja Pembangunan Daerah,” kata Kusmanto selaku pelapor di ruang sidang kemarin.
Pj Bupati Marthen Kogoya usai penyerahan LHP BPK mengucapkan syukur kepada Tuhan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Papua atas raihan predikat WTP.