Salvianus Laiyan menjelaskan, setelah BKN melakukan verifikasi tersebut dan semuanya dinyatakan lengkap, BKN kemudian mengeluarkan pertimbangan teknis. ‘’Nah, pertek inilah yang nanti menjadi dasar NIK dari masing-masing lulusan itu dikeluarkan,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Papua Sabar P. Sorimin, mengatakan, secara teknis urusan mengenai perpindahan 300-an ASN ini sebenarnya bukan lagi menjadi bagian dari urusan BKN. Karena tugas BKN itu hanya ada tiga hal, yaitu pertama melakukan verifikasi dan validasi, itu sudah selesai 100%. Kedua melaksanakan seleksi, juga sudah selesai. Ketiga menetapkan nomor pertimbangan teknik penetapan nomor induk pegawai.
Dia mengatakan persoalan pertama yang terjadi itu adalah sistem Penjaringan ASN itu berbeda, ada yang formasi 2000, ada 1028, ada 127. Jadi bagaimana caranya untuk menggabungkan tiga formasi tersebut.
Itulah yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Dia menerangkan, saat ini sekolah-sekolah kedinasan tersebut masih berkoordinasi terkait teknis pendaftaran dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Evert menjelaskan, pengajuan ini juga dilakukan oleh semua kota dan kabupaten Se-Tanah Papua. Untuk formasi yang dibagi diantaranya formasi tenaga kesehatan, formasi guru dan formasi tenaga teknis. Evert sampaikan, batas akhir penginputan dilakukan terakhir hari ini.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan hari ini pemerintah membangun koordinasi dan diskusi bersama dengan honorer K 2 yang telah mengapdi dan mempertanyakan nasibnya atau status mereka, dimana pihaknya telah sepakat dalam rapat Koordinasi tersebut untuk mengundang instansi terkait.