Bupati Jayawijaya Athenius Murib, menyatakan pemberian makanan bergisi ini merupakan program pemerintah pusat yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan di daerah yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi serta mencerdaskan anak bangsa.
Tenaga Ahli Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional Niken Gandini, Niken Gandini menjelaskan, dalam peraturan tersebut, BGN akan bekerja sama dengan yayasan. Kata Niken, yayasan dipandang lebih mumpuni untuk menjadi mitra BGN. Sebab, misinya bukan untuk mencari keuntungan tetapi melainkan menjalankan kegiatan-kegiatan sosial.