Namun apabila pada spanduk, maupun baliho tersebut termuat unsur kampanye, pihak Bawaslu akan mencabut dan memberikan peringatan bagi pihak yang bersangkutan. Diapun menyebut sejauh pengamatan Bawaslu Kota Jayapura, di Jayapura belum ada pihak yang melanggar proses pemilu.
Pemerintah Kota Jayapura bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Badan Pengawas Pemilu Kota Jayapura secara resmi telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Jayapura.
Menanggapi hal ini, PJ Walikota Jayapura enggan berkomentar banyak. Dia menegaskan, bahwa tugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu mulai dari kampanye hingga masa tenang dan masa pemilihan itu dilakukan oleh badan pengawas Pemilu Bawaslu dan KPU itu sendiri.
"Kami telah melakukan penelusuran dan ditemukan sekitar 7 titik lokasi pemasangan APK yang melanggar PKPU 15, " tandas Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze, ketika ditemui di Kantonya, Kamis (5/10).
Ketua FKUB Keerom, Nursalim Arrozy mengatakan, pencanangan Gerpemda Kerukma merupakan kerjasama FKUB antara Pemerintah Kabupaten Keerom, KPU Keerom, Bawaslu Keerom dan stakeholder lainnya, untuk sama-sama mewujudkan pesta demokrasi yang aman, rukun dan damai.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Merauke Drs. Rama Dayanto, MM menjelaskan, rakor atau pertemuan yang dilakukan ini dalam rangka menghadapi pemilu serentak di Kabupaten Merauke sehingga melakukan koordinasi dengan komunitas intelejen tersebut.
” Saya lihat sejumlah spanduk yang mencantumkan peserta pemilu mulai beredar di Kota Nabire. Mohon, Seluruh peserta pemilu menahan diri dan mengikuti jadwal tahapan yang sudah ditetapkan KPU, ” Kata Kordiv pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Bawaslu Papua Tengah, Meky Tebai,S.IP via seluler, Sabtu (30/9/2023).
Dalam MoU tersebut, Pemkab Keerom memberikan dukungan dana hibah sebesar Rp 20 miliar. Dana tersebut diberikan dalam dua tahap, dimana untuk tahun 2023, Bawaslu akan menerima sebesar Rp 8 miliar dan di tahun 2024 diberikan senilai Rp 12 miliar.
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen. Pol. Rudolf Alberth Rodja, menjelaskan Kemenkopolhukam mempunyai tugas mengkoordinasikan mensinkronisasikan dan pengendalian.
Selain itu dia juga mengimbau kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak melakukan kampanye, atau menawarkan jati diri kepada masyarakat. “Boleh melakukan sosialisasi, tapi tidak boleh ada unsur kampanye didalamnya," kata Frans Rumsarwir di Jayapura, Jumat (22/9).