Marman menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, partai atau bakal calon legeslatif yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan pengaduan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. Pengaduan ini, lanjut dia, berlangsung selama 3 hari setelah penetapan DCS oleh KPU tersebut.
Penyerahan hasil seleksi ini setelah melalui proses yang panjang. Ketua Timsel Bawaslu 4 kabupaten di Provinsi Papua Selatan, Yoseb Boari, mengungkapkan, penyerahan hasil seleksi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan seleksi terakhir yakni tes kesehatan dan wawancara.
Ketua Timsel Wilayah 1 Provinsi Papua, Jackson Yumame didampingi Kristin Sawen Sekretaris Timsel Bawaslu dan dua anggota lainnya kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil yang telah dikirim ke dari Bawaslu pusat.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Frans Papilaya mengungkapkan, dari pleno yang dilakukan tersebut telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legeslatif 2024 sebanyak 162.942 pemilih. ‘’Jadi jumlah DPT yang telah kita tetapkan untuk Pemilu Legeslatif secara serentak 2024 mendatang sebanyak 162.942 pemilih,’’ tandasnya.
Sementara itu rekapitulasi DPT dari masing masing distrik meliputi Distrik Jayapura utara jumlah DPT sebesar 60.485. Distrik Jayapura Selatan 66.578. Distrik Abepura 77.528. Distrik Muara Tami, 14.762, dan Distrik Heram sebesar 38.729.
‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.
Sejauh ini, KPU bersama Bawaslu kata dia telah mendata sebanyak 260 ribu lebih DPS di Kota Jayapura. Adapun tahapannya sementara masih dalam proses perbaikan hasil pendataan.
“Kami mohon memperhatikan persiapan pleno, berkoordinasi dengan undangan pleno sehingga bisa mendapatkan undangan lebih awal untuk memastikan kegiatan pleno benar-benar dilakukan,”ucapnya.
Ia mengungkapkan, dengan luas wilayah dan kondisi geografis Mimika yang begitu luas maka Bawaslu tidak sanggup untuk bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Untuk itu, Bawaslu melibatkan pemilih partisipatif untuk ikut terlibat salah satunya tukang ojek.