Dalam orasinya Korlab Aksi, Jhordi Darun E Weya menyatakan aksi itu terjadi karena menduga PPD Heram melakukan manipulatif suara caleg dan partai politik. Sehingga mereka menuntut PPD distrik Heram untuk mengembalikan suara Caleg dan perangkingan partai sesuai dengan rekapitulasi bersama saksi dan Panwas Distrik di Hotel Horison Padang Bulan.
Satu baliho lainnya bertuliskan, “Ketua KPUD Mimika, Ketua PPD Tembagapura dan Ketua PPD Kwamki Lama kembalikan perolehan suara caleg Bapak Martinus Walilo yang telah dialihkan kepada caleg lain”.
Ketua Bawallu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda mengakui jika KPU Jayawijaya wajib membuat kronologis mpermasalahan lantaran terjadi penundaan pleno rekapitulasi penghitungan suara karena masalah seperti apa, alasannya apa yang ditujukan kepada KPU Provinsi Papua pegunungan agar diteruskan ke KPU RI.
Meskipun KPU Provinsi Papua Pegunungan sudah menambah waktu 2 hari untuk menyelesaikan Pleno KPU Kabupaten Jayawijaya, namun saat ini pleno rekapitulasi penghitungan suara itu belum juga kembali berjalan lantaran masih harus menyelesaikan masalah peralihan suara untuk tiga Distrik sejak kemarin sempat di sampaikan dalam aksi demonstrasi.
Sebenarnya, kata Theo Tawaru, ada banyak kasus money politik yang terjadi, namun yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Kabupaten Merauke 3 kasus saja yakni kasus money politik yang terjadi di Jagebob, money politik yang terjadi Bupul, Distrik Elikobel dan pelanggaran yang terjadi di Kimaam.
Namun hal itu bukan menjadi kendala, sebab mekansime pleno rekapitulasi suara yang lewat batas waktu yang ditentukan, tetap dilakukan rekapitulasi dengan menyesuaikan tahapan yang ada.
Dikatakan untuk sementara ada 6 perkara tindak pidana yang telah diregistrasi Gakkumdu Kota Jayapura. Masing-masing perkara operasi tangkap tangan terdapat 3 perkara, dan 3 perkara laporan peserta pemilu pasca pemungutan suara.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Marman dan Devisi Tehnis KPU Provinsi Papua Selatan Helda Ambai dalam rapat koordinasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua Selatan dan Bawaslu Papua Selatan yang dihadiri langsung Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, dan Forkopimda Papua Selatan di Swiss Belhotel Merauke, Senin (04/03/2024).
Sebab mengacu pada Peraturan Bawaslu, (Perbawaslu) bahwa Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan.
Lolly lebih jauh mengatakan, dari hasil penelitian dan pengawasan Bawaslu, terpenuhi sejumlah keadaan yang menjadi syarat PSU sesuai Pasal 80 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Di antaranya, mengakomodir pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb, sehingga dapat memberikan suara di TPS.