Frans menyebut untuk Pilkada serentak 2024, pihaknya membutuhkan 15 Panwas adhoc. Itu akan tersebar di 5 distrik. Adapun masing masing distrik akan ditempatkan 3 orang anggota Panwas. "Untuk pendaftaran langsung di Bawaslu Kota Jayapura," ujarnya.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, dari dokumen yang baru ditandatangani itu untuk pencairannya akan dilakukan sekitar bulan Juni 2024 mendatang atau 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Kota Jayapura.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater, SH didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun yang merupakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke mengatakan bahwa berkas pekara terhadap ASÂ yang dibuat penyidik Reskrim dalam tahapan penyidikan telah menerima berkas perkara atau tahap I dari penyidik Polres Merauke.
‘’Tapi, ada juga yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu maupun LPPDK, karena parpol-parpol itu tidak memiliki kepengurusan di tingkat kabupaten tersebut, maupun memiliki kepengurusan tapi tidak mengajukan calon legeslatif,’’ kata Theresia Mahuze, ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/04/2024).
Hal ini sebagaimana ditandai dengan penyerahan persetujuan formasi CASN terdiri dari PNS dan PPPK di Bawaslu yang akan dibuka pada rekrutmen tahun ini. Persetujuan formasi tersebut tercatat 100 persen dari usulan yang ada, yaitu 18.557 formasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda untuk pengumuman hasil pemilu ini penyelenggara masih menunggu hasil keputusan MK namun masih belum disidangkan khususnya untuk sengketa Pemilu ini, nanti kalau sudah disidangkan dan mendapat kepastian hukum dari MK barulah KPU bisa mengumumkan hasil pemilu tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan dalam hut ke 16 tahun Bawaslu , apabila disandingkan dengan usia manusia itu baru beranjak remaja, namun kinerja pengawasan yang ditunjukan sudah dewasa dan tak lagi baru ditahapan belajar, namun sudah siap untuk melakukan pengawasan .
 Atas perbuatannya ini, Bawaslu Kota Jayapura memberikan sanksi kepada Terlapor berupa teguran, terlapor tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang undangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, S.Sos, ditemui media ini mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tidak melaporkan LADK dan LPPDK ke KPU di 3 kabupaten yakni Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Mappi.
‘’Kami sudah registrasi laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari Asmat itu,’’ jelasnya. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, jelas Marman dilaporkan oleh seorang Caleg dari Partai PDI-Perjuangan dari DPR Kabupaten Asmat Dapil I bernama Bren Yensenem. ‘’Pelapor melaporkan soal perolehan suara PAN,’’ katanya.Â