WAMENA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya mengingatkan kepada 4 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya agar dalam pelaksanaan kampanye tidak melibatkan anak di bawah umur (anak-anak) untuk menggunakan atribut kampanye baik menggunakan kostum, menghias badan dengan thema parpol ataupum memegang bendera parpol.
Ketua Bawaslu Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan ada beberapa hal yang perlu di sampaikan dan diperhatikan oleh 4 pasangan calon dalam melakukan kampanye politik, yang pertama memperhatikan agar tidak ada anak-anak dibawah umur yang mengikuti kampanye politik.
“Kita tahu di sini kalau kampnye itu biasa bakar batu dan kadang melibatkan anak dibawah umur, akan tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni seperti dalam kampanye anak dibawa umur dilarang beratribut kampanye,”ungkapnya Kamis (26/9) kemarin.
Menurutnya, atribut partai yang dimaksut anak -anak di bawah umur dilarang keras untuk menggunakan pakian parpol maupun calon, mereka juga dilarang memegang atribut kampanye maupun parpol, serta juga tak boleh menghias diri bermotif parpol selama pelaksanaan kampanye yang dilakukan 4 Pasangan calon Bupati dan Wakil Buparti.
“Ada sanksi tegas yang akan diambil oleh kami bawaslu kabupaten Jayawijaya apabila menemukan adanya anak di bawah umur yang mengikuti kampanye politik,”tegas killion Wenda.
Disamping itu yang perlu diingat oleh 4 paslon yaitu waktu, itu penting bahwa paslon yang mau kampanye tentukan waktu kapan mulai, kapan selesai, sehingga memberikan kesempatan kepada paslon yang lain untuk melakukan kampanye di tempat tersebut.
“Karena ada 4 Calon maka disiplin waktu itu sangat penting untuk diperhatikan sehingga memberikan kesempatan pada paslon lainnya untuk melakukan kampanye di tempat sama sehingga pengaturan waktu ini menjadi penting untuk menghindari hal -hal yang tak diinginkan,” bebernya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos