Selama masa pendampingan di LPKA dan LPKS klien anak mengikuti berbagai program pembinaan. Program dimaksud beragam, yakni program keterampilan, kepribadian hingga kemandirian. Diharapkan, anak yang telah menjalankan masa pembinaan, tidak kembali melakukan tindak pidana dan memanfaatkan keterampilan yang dimiliki untuk menggapai cita-cita.