Ini dilakukan kembali setelah adanya protes dari sejumlah tenaga kontrak dan honorer di Pemkot Jayapura pasca pengumuman tenaga kontrak dan tenaga honorer yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi dari Kemenpan RB dan BKN Pusat dalam pengangkatan CPNS formasi khusus Papua.
Pj Bupati Jayapura Triwarno mengungkapkan, tidak ada alasan bagi pegawai Pemkab Jayapura yang menambah libur atau tidak masuk kantor di hari pertama dan pihaknya konsisten mengawasi aktivitas pegawainya, terutama dalam hal pelayanan masyarakat.
Ani menjelaskan, defisit terjadi karena lebih besarnya realisasi pendapatan negara yang mencapai Rp 2.774,3 triliun, sedangkan belanja negara tercatat senilai Rp 3.121,9 triliun. Menurutnya, defisit anggaran tersebut sangat kecil dari yang direncanakan pemerintah.
“Tidak ada alasan bagi ASN menambah waktu libur, harus berpatokan pada surat edaran yang sudah ditetapkan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Papua, Jeri Agus Yudianto kepada Cenderawasih Pos, Senin (1/1).
Yaqut menuturkan, urusan kesejahteraan pegawai merupakan salah satu prioritas Kemenag saat ini. Satu persatu persoalan kesejahteraan sudah diselesaikan. Dia menyebutkan yang paling baru adalah pembayaran tunggakan atau hutang tunjangan inpassing.
Setelahnya pada 1 Januari 2024 merupakan libur tahun baru Masehi dan Rabu 3 Januari kembali masuk kantor pada pukul 07:30 WIT. “Diminta kepada para ASN untuk mengikuti ketentuan yang berlaku tanpa menambah waktu libur semaunya,” imbaunya.
"Ini sebagai Korpri pertama yang resmi dikukuhkan di Daerah Otonomi Baru (DOB), pun catatan sejarah pengurus Korpri pertama di PPS, sedangkan berikutnya akan ada pengurus yang lain adalah lanjutannya," ujar Zudan Arif saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpori Provinsi Papua Selatan di sweiss belhotel Merauke, Rabu (27/12/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto mengatakan, para ASN di lingkungan Pemprov tetap masuk kantor dan bekerja sesuai dengan Tupoksinya masing-masing.
Berdasarkan surat edaran Pemprov Papua, menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/41/tahun 2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang hari hari libur resmi dan cuti bersama, tanggal 21 hingga 22 Desember merupakan cuti bersama hari raya Natal.
Selain lulusan SMA hingga S1 yang memenuhi syarat CPNS 2024, peserta yang telah berusia 40 tahun juga diperkenankan untuk mendaftar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.