Selain menetapkan Perubahan APBD 2023, DPR Kabupaten Boven Digoel juga menetapkan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (2005-2025) dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Boven Digoel.
"Pelaksanaan monitoring lapangan triwulan II (dua) sudah terlaksana dan setelah monitoring meja triwulan III (tiga) akan dilanjutkan dengan pelaksanaan monitoring lapangan triwulan III (tiga)," kata Cony Rory Huwae, dalam laporanya saat rapat evaluasi monitoring meja triwulan III di Pemkot Jayapura, Selasa (17/10).
Pembukaan sidang paripurna ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Nduga Ikabus Gwijangge, SE, Wakil Ketua I Alimi Gwijangge, Wakil Ketua II Epianus Kogoya, Sekretaris DPRD Kabupaten Nduga Roy Firmansyah, SSos dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nduga lainnya.
Catatan tersebut diantaranya Silpa 2022 sebesar Rp 274,274 miliar yang cukup besar diakibatkan dari efisiensi anggaran dan pelaksana dan program kegiatan yang belum terselesaikan.
Permintaan ini disampaikan melalui Pansus Perubahan APBD Kabupaten Merauke tahun 2023 oleh Wakil Ketua Pansus Johan Frederick Paulus, dalam sidang lanjutan pembahasan Perubahan APBD 2023 dan Non APBD, di ruang Sidang DPR Kabupaten Merauke, Sabtu (23/9).
Permintaan dewan ini disampaikan lewat laporan panitia khusus (Pansus) DPR Kabupaten Merauke terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Merauke tahun 2023 yang dibacakan Wakil Ketua Pansus Johan Frederick Paulus, pada sidang pertama yang digelar di ruang sidang DPR Kabupaten Merauke.
Pembahasan Raperda tersebut diawali dengan pembukaan rapat paripurna dewan dan penyerahan materi Raperda dari Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka, MT, kepada pimpinan Dewan diterima Wakil Ketua I DPR Kabupaten Merauke Almaratus Solikah, S. HI, MAP, didampingi Wakil Ketua II Dominikus Ulukyanan, S.Pd, Jumat (22/9) malam.
“Pelaksanaan APBD Perubahan TA 2023 telah dimulai dengan penetapan APBD Tahun ini yang dilakukan tepat waktu dengan berpedoman pada Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah daerah (SIPD),”ungkapnya Selasa (19/9) kemarin.
Kata Mathias apabila materi tersebut sudah diserahkan dalam waktu dekat ini maka pihaknya akan membahas dan melakukan siidang untuk menetapkan raperda APBD Perubahan tahun 2023 ini sebagai peraturan daerah agar bisa di pergunakan sebagaimana mestinya.
Sekwan sendiri sudah membangun komunikasi dengan ketua DPR, Jhony Banua Rouw namun ketika itu belum bisa menyampaikan langsung lantaran ketua DPR sedang dalam perawatan. Disini kata Sekwan sejatinya ia setuju dengan apa yang disampaikan oleh ketua DPR dimana pengalokasian anggaran sepatutnya sesuai dengan Perda.