Suku-suku ini masih konsisten dan tegas menolak kehadiran program pemerintah tersebut hadir di atas tanah adat mereka. Dalam pertemuan itu, masyarakat adat menilai tindakan pembongkaran hutan yang telah dilakukan pemerintah lewat PT. Jonlin Group di Ilwayab jelas-jelas melanggar hak-hak masyarakat adat.
  Max Abner mengatakan dalam proses perekrutan DPRK ditemukan banyak kejanggalan, namun ia tidak menyebutkan namanya secara detail. Seharusnya kata Max Abner dalam perekrutan DPRK itu harus melibatkan MRP sebagai lembaga representasi kultural dan keaslian orang asli Papua (OAP).
  Plt. Kepala DKLH Provinsi Papua, Aristoteles Ap mengatakan, program pelatihan budidaya jamur dilakukan dengan melihat potensi-potensi yang ada di dalam kawasan hutan terutama terkait dengan pemanfaatan hasil limbah yang telah dibuang atau tidak digunakan lagi, namun bisa dimanfaatkan salah satunya dengan budidaya jamur ini.
Daniel menjelaskan, dalam Pilkada Kabupaten Jayapura ia juga berharap adat harus ikut mensukseskan Pilkada Kabupaten Jayapura. Dimana seluruh masyarakat adat di seluruh tanah Papua harus terlibat aktif dalam mensukseskan Pilkada yang merupakan agenda negara untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan.
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan proteksi dan juga memberikan jaminan hukum terhadap hak ulayat milik masyarakat hukum adat. Khusus di Papua implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan maksimal.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika, Petrus Yumte mengatakan bahwa persoalan tapal batas di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah kini telah selesai dan wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Â
 Ketua Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengatakan dasar dari kegiatan tersebut karena adanya pengaduan masyarakat adat terkait substansi dari perdasus tersebut yang dianggap melemahkan hak hukum masyarakat adat dalam mengambil tanah adat yang dikuasai secara sepihak oleh pihak kedua misalnya koorporasi, atau pemerintah dan lainnya.
Disampaikan bahwa Hutan Papua adalah salah satu hutan hujan tropis terakhir yang masih utuh di Indonesia. Selama ratusan tahun telah berfungsi sebagai rumah bagi keanekaragaman hayati serta memainkan peran penting dalam pengaturan iklim global. Namun, ancaman terhadap hutan Papua telah meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Dijelaskan oleh Ketua LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum bahwa Jumat (13/9) lalu, Marga Moiwend dan Gebze selaku pemilik hak ulayat tanah dan hutan adat di Distrik Ilawayab, Kabupaten Merauke mendatangi Keuskupan Agung Merauke untuk menyerahkan surat yang di dalamnya berisi permohonan kepada Uskup Agung agar ikut bersuara atas penderitaan warga yang tanah dan hutannya sedang diserobot dan digusur paksa oleh pemerintah atas nama PSN.
Menurutnya, itu menjadi isu krusial dalam era otonomi khusus. Pihaknya kemudian mencoba melihat isu itu dan ini kemudian bisa menjadi latar belakang pemikiran pemerintah kota membuat perlindungan secara khusus kepada masyarakat adat dengan afirmasi positif.