Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial, Hutan Adat dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria kepada 5 Lembaga Desa, 1 Kelompok Tani Hutan dan 5 SK Penetapan Status Hutan Adat kepada Masyarakat Hukum Adat dengan dengan total luas 25.582 Ha di Provinsi Papua.
"Sekarang ini Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan tim dari provinsi dan juga konsultan dari Universitas Brawijaya juga Uncen sedang mempsiapkan satu bentuk tata ruang Kabupaten Jayapura yang berbasis adat," kata Mathius Awoitauw.