Pj Bupati Marthen Kogoya mengatakan, ada delapan (8) titik fokus pemberantasan korupsi daerah Tahun 2024, yakni Area Perencanaan, Area Penganggaran, Area Pengadaan Barang dan Jasa, Area Pelayanan Publik, Area Pengawasan APIP, Area Manajemen ASN, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan Area Optimalisasi Pajak.
Kapolres Tolikara Kompol Irianto John melalui Wakapolres AKP D. Togatorop menyatakan menjaga lingkungan merupakan tanggungjawab bersama sehingga Selasa (14/5) pihak Polres Tolikara, Kodim 1716/Tolikara dan masyarakat turun melaksanakan pembersihan lingkungan.
  Tim Evaluator Itjen Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Marthen Kogoya atas keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengendalikan inflasi daerah, dan menurunkan angka stunting.
Ketua Bhayangkari Ny. Messke Irianto John menjelaskan bahwa pelayanan posyandu rutin ini merupakan upaya dalam mewujudkan masyarakat yang sehat di wilayah Papua Pegunungan khususnya Kabupaten Tolikara. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama Bhayangkari Cabang Tolikara dengan Puskesmas Karubaga.
  Sekretaris Dinas Pendidikan, Remain Gurik, S.Pd saat membacakan pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia mengatakan, dalam lima tahun terakhir ini adalah waktu yang sangat mengesankan bagi perjalanan Kemendikbudristek.
Menurutnya, kegiatan halal bihalal ini tidak hanya sebagai momen bersyukur atas suksesnya pengamanan, tetapi juga sebagai wujud apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan Idul Fitri.
 Kepala Sekolah SMP Negeri Karubaga Derio Kure, S.Pd, dalam sambutannya mewakili SMP se-Kabupaten Tolikara, mengucap syukur atas terlaksananya ujian ini,dan memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab melalui Dinas Pendidikan telah mempercayakan sekolah SMP Negeri untuk menyelenggarakan USBK mewakili seluruh sekolah di Tolikara.
Kemudian bagi anggota partai yang masih terdaftar sebagai pengurus partai, namun mau mendaftar sebagai anggota PPD, maka wajib membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang dikeluarkan langsung oleh Partai Politik. "Kami KPU tidak berwenang membuat surat itu yang disebut silong, karena itu kewenangan partai politik," jelasnya.
Maichel Awom selaku Koordinator Komunitas Masyarakat Adat Anti Korupsi (Kampak) menjelaskan pihaknya sengaja datang kemudian membentangkan spanduk untuk mempertanyakan perkembangan kasus korupsi.