"Kejari Mimika meminta bantu kita Polres Mimika untuk penangkapan tahanan kejaksaan, yang dititipkan di Lapas Timika yang kabur,"kata Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, SH SIK MH yang ditemui wartawan di kantor Pelayanan Polres Mimika Kamis (8/6), kemarin.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapuspen Mendagri Benny Irawan dengan mengatakan bahwa SK Nonaktif Plt Bupati Mimika sudah ditandatangani Mendagri. Bahkan dikabarkan, SK nonaktif tersebut sudah sampai ke Pemda Mimika Pj. Sekda Mimika Petrus Yumte.
Penangkapan F yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Rumthe itu bermula ketika personel Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Paulus Dumais mengatakan, Sport Science merupakan pendekatan pembinaan pemain olahraga yang menggunakan pendekatan berbagai disiplin ilmu, untuk menghasilkan atlet yang kuat secara fisik dan matang secara mental serta skill yang terjaga.
Semestinya JR sudah diberhentikan sementara dari jabatannya ketika perkara yang sedang bergulir ini didaftarkan di pengadilan. Sayangnya, kenapa dulu didakwa dan sudah terigstrasi tapi yang bersangkutan tidak diberhentikan.
Kini Jaksa penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua (Kejati) kembali mendakwakan Plt Bupati Mimika itu dengan perkara yang sama. Sidang utama pembacaan dakwaanpun mulai digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (6/6) kemarin.
Para terpidana yang sudah dijatuhi vonis melalui penasehat hukum masing-masing, masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Timika dalam sidang yang digelar Selasa (6/6/2023), tiga pelaku yakni Roy Marthen Howay, Andre Pujianto Lee alias Jack dan Dul Umam dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara Rafles Lakasa divonis hukuman 18 tahun penjara.
Ia mengungkapkan, dengan luas wilayah dan kondisi geografis Mimika yang begitu luas maka Bawaslu tidak sanggup untuk bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh. Untuk itu, Bawaslu melibatkan pemilih partisipatif untuk ikut terlibat salah satunya tukang ojek.
Ribuan masyarakat turut mengantarkan dan mengikuti prosesi pemakaman. Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM, Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas bersama para petinggi PTFI, Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng bersama anggota DPRD lainnya, tokoh masyarakat, tokoh agama juga turut serta dalam prosesi pemakaman.