Saturday, April 19, 2025
24.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TERSANGKA

Curi Gunakan Kunci T, Tersangka Diserahkan ke JPU

   Bermula Tersangka Boni bersama pelaku GO (masih buron) datang dari arah Buper Waena menuju TKP menggunakan sepeda motor. Setibanya di TKP keduanya melihat sepeda motor merek Yamaha WR 150, milik Korban terparkir di depan teras rumah.

Tiga Tersangka Pengedar Sabu Diserahkan ke Kejari Jayapura

Berkas Perkara P21 ke tiga  pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat, SH., MH.

Gagal Barter, 1 Kg Ganja Disita dan Dimusnahkan

  Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.

Satu Pemuda Ditetapkan Tersangka Pembunuh Anggota Polisi

Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto  secara singkat menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterangan saksi-saksi untuk  mendapatkan informasi lebih jauh terkait para pelaku. Pihaknya meyakini jika pelaku lebih dari satu orang.

Pra Peradilan Ditolak, Pemohon Bakal Laporkan Hakim ke KYD Papua.

  Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.

Penyidikan Dinilai Tidak Prosedural, BNNP Dipraperadilankan

  Anthon Raharusun selaku Kuasa Hukum Tersangka (Pemohon) mengatakan Prapid itu diajukan karena tindakan BNN Papua (Termohon) dalam melakukan Penangkapan, Penahanan dan Penetapan  Tersangka terhadap IG terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika, dilakukan secara sewenang-wenang tanpa berdasarkan hukum atau tanpa adanya bukti permulaan   yang cukup, yakni  minimal dua alat bukti yang sah.

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

13 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Ini juga sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh Prajurit TNI.  Tim Investigasi Kodam XVII/Cenderawasih dipimpin Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf Jonathan Nidio Aprimanda.

Berkas Lengkap, Tersangka Pembunuhan Diserahkan ke Kejaksaan 

Kasus  pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban  Stepanus Braen Yeuw  terjadi  Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana  tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai. 

Aniaya Gunakan Linggis, Tersangka Diserahkan ke Kejari

  Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan penyerahan tersangka karena berkas perkara telah lengkap atau P21. Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Kompleks perkebunan Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.

Latest news

- Advertisement -spot_img