Saturday, April 19, 2025
26.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

TERSANGKA

Polisi Reka Adegan Pembunuhan Nelson Pakage, Ada 21 Adegan 

Adegan pertama di lobi bangunan perpustakaan itu, tersangka bersama AS datang dan naik ke lantai tiga sambil membawa minuman keras. Adegan kedua, mereka pun duduk mengkonsumsi minuman keras (miras) di lantai tiga.  

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Tersangka

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melarutkan butiran sabu ke air yang mendidih kemudian dituangkan ke saluran pembuangan. Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan petunjuk dari pihak kejaksaan seperti biasanya sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21.

Berhasil Ungkap dan Ringkus Tiga Sindikat Curanmor 

Ketiga tersangka tersebut Pius Pice Tangkepaimu (41)  merupakan  residivis kasus pembunuhan di Jalan Pendidikan Merauke  beberapa tahun lalu, kemudian Lukas O. Tangkepaimu (24) dan  Lanes Kaitemu (21).

Selain Ditikam, Bripda Oktavianus Juga Dihajar Pakai Batu

Kapolres Yahukimo, AKBP Heru Hidayanto, mengatakan rekontruksi tersebut dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di jalan raya depan ruko Blok B, Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.

KKB Penembak Danramil Sogalrey Ditangkap

Kasatgas Humas Damain Cartenz, AKBP Bayu Suseno menyampaikan bahwa AN ditangkap oleh Satgas Damai Cartenz pada pukul 10.40 WIT. Saat ditangkap AN masih membawa HP dan nomor kontak milik korban, Letda Oktovianus. 

Pelaku Pembunuhan di Belakang Bank Sinar Mas di Jerat Pasal Perencanan

Pihak penyidik Polres Merauke menerapkan pasal perencanaan pembunuhan yakni Pasal 340 KUHP dan subsidair Pasal 338 KUHP terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan NYK terhadap korban Yoseph Kaimu.

Residivis Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan ke Jaksa 

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur  yang merupakan residivis berinisial DPL (27), akhirnya diserahkan ke penyidik ke  Kejaksaan Negeri Merauke sejak Kamis (02/05/2024) untuk menjalani penuntutan.

Tersangka Curas di Jalan Hassanudin Timika Terancam Penjara 15 Tahun

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Fakfak dan berdasarkan surat bantuan pencarian dan penangkapan tersangka DPO, sehingga pada 25 April Satreskrim Polres Fakfak mengetahui keberadaan tersangka lalu dilakukan penangkapan di rumah keluarganya,” terang AKP Limbong. 

Predator Anak Ditangkap, Korbannya Diperkirakan Sampai 7 Orang 

Kapolsek mengungkapkan, kasus predator anak ini terungkap saat seorang korbannya datang melaporkan kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku MUA terhadap korban.  Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, sehingga tersangka telah mengaku sudah menyetubuhi 3 korbannya. 

Serahkan Tersangka Penjual Miras Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap II terkait  tindak pidana menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagi-bagikan, barang  yang di ketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang berupa minuman lokal jenis Ct (Cap Tikus) sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat (1) KUHPidana.

Latest news

- Advertisement -spot_img