Dalam pelaksanaan kegiatan patroli dialogis ini dipimpin Kabag Ops Polres Puncak Jaya Kompol R. Ahmad Hari Junianto, bersama Pasi Ops Kodim 1714/PJ Kapten Inf. Daniel Sine melintasi jalur-jalur yang dianggap rawan gangguan kamtibmas. Personel gabungan TNI-POLRI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap bersama-sama menjaga kondusifitas keamanan yang ada.
Dia mengatakan, kebijakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 April 2024 mengubah penyebutan nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) berdampak pada kinerja TNI, khususnya yang bertugas di daerah Papua untuk mengambil tindakan di lapangan.
"Operasi Siaga Tempur Laut yang dilakukan saat ini langsung di bawah kendali Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan dengan target operasi di wilayah perairan Papua dan Maluku," kata Kadispen.
Ini dilakukan pada Rabu (24/4) di Kampung Kisor Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan diri Setam Same sebagai DPO kasus penyerangan Pos Ramil Kisor Tahun 2021 berdasarkan LP Nomor : LP/157/IX/2021/RES Sorsel tanggal 2 September 2021.
Membacakan amanat Panglima TNI Agus Subiyanto, memberikan apresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh prajurit TNI Angkatan Udara atas profesionalitas, dedikasi, dan militansinya dalam setiap pelaksanaan tugas.
”Menindaklanjuti penyerangan tersebut, Koops Habema melaksanakan penindakan terhadap OPM,” ungkap perwira menengah dengan dua kembang di pundak itu. ”Dua orang anggota OPM tertembak, namun berhasil melarikan diri,” imbuhnya.
Salah satu contoh melaksanakan dinas dengan baik, seorang prajurit diberikan cuti dan dalam surat jalan tersebut ada perintah menjalankan kedinasan serta tertera tanggal berangkat maupun kembali. Prajurit harus kembali tepat waktu tidak seenaknya sendiri sehingga melanggar aturan dan dapat diproses sesuai ketentuan.
Dikatakan jika merujuk pada hukum humaniter atau hukum internasional, kombatan atau belligren adalah bagian dari subjek hukum internasional. Oleh sebab itu, jika nomenklaturnya diubah, maka secara otomatis Papua telah dijadikan sebagai daerah perang.
"Apakah legislatif dan eksekutif akan tetap memelihara keraguan dan membiarkan kondisi tumpang tindih, carut-marut ini berlanjut, atau bersedia mengambil langkah berani dengan merumuskan rencana aksi yang mencerminkan perubahan kebijakan atau keputusan politik?" kata Fahmi.
Fahmi yang juga dikenal sebagai pengamat militer itu mengatakan, pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan apakah akan tetap memelihara keraguan dan membiarkan kondisi di Papua berlanjut. Atau sebaliknya, bersedia merumuskan rencana aksi yang mencerminkan perubahan kebijakan atau keputusan politik.