Dimana rencana sidang tahap putusan sela akan digelar pada tanggal 21 Juni lalu, namun waktu itu sidang ditunda, karena masih menunggu kordinasi dari pihak-pihak pengurus Lapas terkait kelayakan tempat penahan terdakwa.
Untuk itu menyikapi maraknya pemberitaan di berbagai media massa lokal dan nasional terkait kasus dugaan gratifikasi/suap, yang menimpa RHP, maka FAKPPÂ meminta kepada KPK agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi dan penanganan kasus-kasus lain di tanah Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo, SH., MH., menyampaikan bahwa untuk kasus korupsi di Bank Papua Cabang Enarotali terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan nilai kerugian Rp 188 miliar dimana ada tersangka P selaku analisis kredit Bank Papua cabang Enarotali tahun 2012-2017, RL selaku kepala Bank Papua tahun 2017 dan MP selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017 – 2019.
Dari informasi yang beredar di media massa dan media sosial, penyidik KPK telah menetapkan Bupati RHP sebagai tersangka. Bahkan baru-baru ini ramai beredar di media sosial Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (14/7) di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Kajari Sutrisno Margi Utomo mengungkapkan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Satu orang sudah ditetapkan tersangka yakni BS, yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Penahanan ini, lanjut Guntur Ohoiwutun terkait dengan mobil yang diambil oleh kliennya atas persetujuan Agustinus untuk diperbaiki. Untuk perbaikan mobil itu, mereka gunakan kredit dari Bank Sinar Mas. ‘
Penangguhan penahanan terhadap ketiga tersangka ini setelah keluarga tersangka dan masyarakat yang menamakan Solidaritas Masyarakat Peduli Keadilan Kabupaten Merauke melakukan aksi demo damai di depan KPPBC Merauke yang dijaga ketat oleh kepolisian.
Mobil dinas tersebut menurut Kajari Alexander Sinuraya, langsung dibawa ke Jakarta, Senin (4/7) yang diserahkan ke Pemkab Keerom melalui Yakonias Patrick Arim, A.Md.Keu selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Keerom dan disaksikan oleh Kepala Dinas Perindagkop Kab. Keerom Rulli Ririmase, SH., M.Si beserta pihak Badan Penghubung Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
  Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan kronologis kasus penganiayaan tersebut pada Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 03.30 WIT di Jln. Fak-Fak Abepantai, Distrik Abepura. Tersangka berinisial RS diduga melakukan tindak pidana kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua sedang mengusut dugaan korupsi pekerjaan tersebut yang menelan anggaran Rp 40 miliar lebih. Sejumlah mantan pejabat diyakini bakal segera berstatus sebagai tersangka. Pekerjaan ini sendiri masuk pada pekerjaan yang ditangani Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Pegunungan Bintang tahun anggaran 2017-2018.