Kuasa Hukum Korban KDRT, Gustaf R Kawer, menjelaskan korban mencari keadilan dalam proses hukum justru mendapat ketidakadilan dalam proses hukum. Pasalnya, terdakwa KDRT berinisial GRY yang adalah pejabat di Dinas Kominfo Provinsi Papua, justru mendapat perlakuan istimewa dengan tidak ditahan selama proses hukum.
"Sudah ada tiga laporan masuk, namun kami belum melakukan pemantauan karena laporan itu masih bersifat lisan, tapi informasi yang kami peroleh, dari tiga laporan itu, kasusnya sedang disidangkan di PTUN Jayapura," ungkapnya, Kamis (18/1).
Hal ini memicu puluhan masyarakat Lanny Jaya dari pemilik hak ulayat atas tanah tersebut melakukan gugatan secara hukum di kantor pengadilan negeri (PN) Wamena Ibu kota kabupaten Jayawijaya, Papua pegunungan, pada senin (8/1) pagi
Selama tahun 2023 beban perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jayapura sebanyak 2.370 perkara. Beban perkara tersebut dihitung dengan beban perkara sisa dari tahun 2022 sebanyak 289 perkara, ditambah perkara yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 2.081 perkara.
“Harusnya, ketidak sanggupan Pemprov maupun kabupaten/kota dilaporkan kepada Pemerintah Pusat secara resmi. Dengan begitu, pusat menjadi tahu kendala yang terjadi,” ucap John kepada Cenderawasih Pos, Jumat (22/12) kemarin.
Dalam gugatannya Sumiati menjelaskan jika kerugian utang pinjolnya mulai 30 Oktober 2022 hingga 26 November 2022 sebesar Rp 1.615.235.000 dan meminta majelis hakim menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi.
“Pertimbangan ini tak ada korelasinya sama sekali dengan jabatan Gubernur Lukas Enembe kala itu, karena pemilik tanah hotel adalah Rijatono,” tegasnya.
Keduanya divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke diketuai Ketua PN Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ganang Hariyudo Prakoso, SH, dan Muhammad Irsyad Hasyim, SH dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan, Kamis (9/11/2023).
Dimana sejak tahun 1995, Heri bekerja dengan alamarhum di toko Emas Benteng di jalan Setiapura, namun pada tahun 2001 almarhum Alamsyah Wonggso berpisah dengan penggugat Chaterins Rose Lie selaku Istri pertama almarhum, kemudian pindah dan membuka toko baru namun dengan merek yang sama di jalan percetakan, Kota Jayapura.
Hendrikus Woro dan Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua, menyesalkan putusan majelis hakim PTUN Jayapura yang menolak gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim terhadap Pemerintah Provinsi Papua atas penerbitan izin kelayakan lingkungan hidup PT Indo Asiana Lestari.