Kapolres Paniai, Kompol Dedy A. Puhiri, membenarkan kejadian tragis tersebut. Ia mengungkapkan bahwa peritiswa pembunuhan tragis ini terjadi di Pelabuhan Aikai, Kampung Aikai, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Papua Tengah.
Adapun inisial masing-masing pelaku yakni DG yang merupakan eks karyawan PTFI, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial AT alias Y yang merupakan pelaku dibawah umur. Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tembagapura, Ipda Ahmad Yudha Wiratama, saat mendampingi salah satu pelaku untuk dilakukan diversi di kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih
Saat ini, pihaknya tengah memintai keterangan terhadap korban serta anggota keluarga korban yang lain. LA yang melakukan tindakan tak berperikemanusiaan ini pun telah ditangkap dan tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman kepada wartawan mengatakan kedatangan Kapolda di Mimika dalam rangka melakukan pengecekan terhadap para personel serta kesiapan menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada Mimika 2024 dijadwalkan berlangsung pada 21-24 Februari mendatang.
Ketua Parisade Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Mimika, I Nyoman Dwitana menjelaskan, kegiatan ini berkiblat pada ajaran Hindu tentang tiga penyebab kesejahteraan yang merupakan kearifan lokal Bali yang menekankan hubungan harmonis antara manusia, Tuhan dan alam, yang disebut Tri Hita Karana.
Dari jumlah tersebut, 1 orang dinyatakan meninggal dunia, 8 orang kritis dan 124 lainnya luka-luka. Warga juga banyak yang ketakutan sehingga memilih mengungsi. Terkait itu, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Alfred Papare bersama rombongan mengunjungi para pengungsi di beberapa lokasi, seperti Mako Polres Puncak Jaya, Makodim 1714/PJ, Polsek Mulia, dan Aula Gereja GIDI.
Saat kebakaran, pihaknya langsung menerjunkan 20 personel dengan 2 unit armada mobil pemadam kebakaran (Damkar) berukuran 10.000 liter dan 3.000 liter.
Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat mengatakan, mereka ditangkap pada 6 Februari lalu di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Hasanuddin depan kantor jasa pengiriman barang Lion Parcel Timika, Jalan Pendidikan Jalur 3 Timika dan di Jalan Poros Sp5 depan Gor futsal Timika.
Kuswara menyebutkan selain menyebabkan seorang warga dari salah satu pendukung yang meninggal, pertikaian tersebut juga mengakibatkan 131 orang luka-luka dan 30 unit rumah terbakar.
Beberapa tindak kejahatan yang dilakukannya antara lain 25 Juni 2021 terlibat dalam aksi penembakan dan penganiayaan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo.