Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SP karena kedapatan menjual minuman keras lokal jenis CT di belakang SMAN 1 Wamena.
Pria tersebut digelandang ke Mapolres karena kedapatan menjual minuman keras jenis Sopi. Dari rumahnya, Polisi berhasil membawa sekitar 62 liter Miras Lokal jenis Sopi saat melakukan penggerebekan, Senin (23/10/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.
Masih sama seperti sebelum-sebelumnya, dalam kedatangannya bersama anggotanya ini ia mengajak warga setempat untuk saling bertukar pikiran dan membahas kamtibmas di sekitar Weref. Disini Rishcard meminta saran dan masukan dari warga terkait kinerja aparat KPL.
Razia tersebut rutin digelar Polres Jayawijaya guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di Kota Wamena terkait maraknya masyarakat yang membawa alat tajam yang dapat memicu terjadinya tindak pidana. Oleh karena itu aparat melaksanakan razia di areal Pasar Jibama dan Jalan J.B. Wenas Wamena,
“intinya kita akan mulai melakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang dari Jayapura dan masuk ke Jayawijaya untuk mengecek miras, dan obat terlarang yang berkaitan dengan narkotika,”ungkapnya Kamis (12/10) saat ditemui di Polres Jayawijaya.
Komandan Kodim 1707/Merauke Letkol Inf Bayu Kriswandito, S.Hub. Int., M.H.I. melalui Danramil 1707-09/Kimaam Kapten Inf Nurmadi mengatakan, sweeping Miras yang dilakukan oleh Babinsa Koramil Kimaam dan Bhabinkamtibmas Polsek Kimaam bersama personel Satgas Yonif 125/Si'mbisa di Pelabuhan Kimaam tersebut sebagai upaya mencegah beredarnya Miras yang berdampak pada berbagai permasalahan dan meningkatnya kriminalitas.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan saat ini pelaku pemilik Miras berinisial ISA (42) beserta barang bukti 43 botol Miras sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, usai Kedapatan membawa miras pabrikan dari Jayapura.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat, SH menyatakan jika kasus penangkapan dua wanita penjual miras saat ini sudah dilimpahkan dari Polsek Wamena kota ke Sat Narkoba Polres Jayawijaya, sehingga intinya pihaknya akan menindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama dengan masyarakat.
“Dari Pelaku H sebagai Kurir kita dapat 10 botol Miras dalam jok motornya, kita kembangkan sampai kerumah pemilik atas nama I sehingga mendapat tambahan miras 100 botol miras ukuran 600 ml sehingga pelaku yang kita amankan saat ini nantinya kita juga akan melakukan koordinasi dengan ketua Paguyubannya,”ungkapnya Selasa (3/10) kemarin.