”Untuk kedua kasus penembakan ini, Komnas HAM Papua sudah menurunkan tim ke lapangan,” kata Kepala Sekretariat Komnas HAM RI di Papua, Frits Ramandey, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos
Menurut Frits, aksi yang berlangsung aman dan tertib tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa dan masyarakat Papua mampu mengkritisi situasi sosial dengan cara yang bertanggung jawab, meskipun kondisi keamanan dan ketertiban
Setelah aksi di gedung DPR Papua dan Mapolda Papua oleh kelompok Cipayung, banyak yang berfikir bahwa demo kedua di Lingkaran Abepura bakal ramai seperti yang sudah-sudah. Namun Solidaritas Mahasiswa Papua membantah itu.
Komnas HAM juga telah melakukan pengamatan rangkaian proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, dan Kabupaten Jayawijaya. Hasil pengamatan tersebut telah dirumuska
Frits pun menerangkan, tujuannya ke daerah konflik atau tergabung dalam pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara, Distrik Moskona, Teluk Bintuni, Papua Barat tidak lepas dari aduan yang masuk ke Komnas HAM pusat.
Penembakan terjadi sekira pukul 07:10 WIT. Lokasinya tak jauh dari kamp yang ditempati Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Frits mendengar ada empat kali tembakan yang diarahkan ke mereka, hingga kemudian
Pasalnya, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey ditembaki KKB di Teluk Bintuni, Papua Barat, saat tengah memantau operasi pencarian mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi S Marbun, yang hilang
Kata Frits, pembunuhan terhadap pendulang emas di Yahukimo bukan kali pertama. Sebelumnya pada 2023 lalu, kelompok sipil bersenjata juga membunuh 13 pendulang di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo. Menurutnya, berulang
Frits mengatakan teror bom yang terjadi di kantor Jubi satu bulan yang lalu merupakan sebuah ancaman bagi kebebasan pers dan juga mengancam pemilihan kepala daerah (Pilkada) damai di tanah Papua.
Kegiatan yang menganggu hak orang lain itu, biasanya dilakukan oleh oknum-oknum mahasiswa karena dengan berbagai alasan diantaranya tidak puas dengan aturan atau regulasi yang telah dibuat kampus. Sehingga menimbulkan perbedaan pendapat hingga melakukan aksi demo hilangan pemalangan, yang berakibat aktivitas kampus tidak berjalan normal bahkan proses perkuliahan pun bisa lumpuh.