"Kami sudah menerima laporan hasil investigasi dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi," ucap Kajati dalam keterangan persnya kepada wartawan, di Kantor Kejati Papua, Senin (31/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Radot Parulian, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani sejak 2021 tersebut mengungkapkan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan ahli.
 Adapun ke-9 pegawai tersebut, yakni Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, James Frangky Novyand Tetelepta, S.H sebagai Kepala sub bagian pembinaan di Kejaksaan Negeri Jayapura, Theresia Frida Rumwaropen sebagai pranata keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara jenjang mahir di Kejaksaan Negeri Jayapura.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Dermaga Teba di Mamberamo Raya tahun anggaran 2021 senilai Rp 3,122 M dan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,9 M.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya,S.H., M.H menyampaikan, pihaknya berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 M lebih ke kas negara. Dimana uang tersebut bersumber dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hut ke 63 Tahun Kejaksaan Negeri Jayawijaya Membeberkan sejumlah penanganan kasus dan pencapaian yang di raih selama 1 semester Pada Sabtu pagi (22/7/2023), di halaman kantor Kejari Jayawijaya, mulai dari sosialisasi , Pidana umum, Pidana Khusus , Datun hingga kerugian negara yang berhasil di selamatkan.
Kejaksaan Jayapura menentapkan YROG sebagai tersangka terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom.