Sularso menjelaskan, dirinya juga telah bertemu dengan bupati Merauke saat mendaftar di KPU tentang kerja tersebut dan dirinya menyampaikan bahwa sangat mendukung penertiban aset yang dilakukan tersebut.
“KPK akan menertibkan penggunaan aset pemerintah daerah oleh pejabat aktif, pejabat nonaktif, pensiunan, non pegawai negeri, maupun para staf khusus pejabat. Kami masih menunggu data dari masing-masing OPD yang belum mengembalikan, agar bisa digunakan oleh yang berhak,” tegasnya.
“Bila sudah tahap dua seperti ini, kemungkinan sidang terhadap Lukas Enembe akan digelar dua atau tiga minggu ke depan,” kata Petrus saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (12/5).
Sebagai seorang bupati, 1 unit operasional dan 1 unit dinas. Yang dinas formal ada 1 sedangkan untuk lapangan tidak ada. Tapi karena tadi saya berpikr bahwa ini awal yang baik agar semua tahu bahwa ini barang negara, bukan milik kita sehingga kita harus kembalikan,’’ tandasnya.
‘’Ada sekitar 100 unit mobil dinas dari para mantan pejabat maupun orang yang tidak berhak menguasi akan ditarik,’’ kata Kepala Satuan Tugas Wilayah V KPK-RI, Dian Patria, kepada wartawan, Selasa (9/5).
Ia ditahan atas dugaan dengan sengaja menghalangi dan melakukan perintangan penyidikan. Tim penyidik KPK menahan SRR untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal.
Kepala Satgas Wilayah V KPK-RI Dian Patria mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini dalam rangka akselerasi pemberantasan tindak pidana korupsi di bagian Selatan Papua.
"Salah satu komitmen dan dorongan kita dalam memberikan pendampingan kepada KPK di 139 Kampung di Kabupaten Jayapura pada tahun ini, bagi KPK yang menerima DD langsung menandatangani pakta integritas. Hal ini demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan di kampung dan DPMK ada disitu secara intensif mendampingi ,"ungkapnya, Senin (8/5)kemarin.
Menanggapi putusan hakim tersaebut, Anggota THAGP, Petrus Bala Pattyona mengatakan, mesaki hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Namun semua dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut yang diajukan di muka persidangan, semuanya terbukti.
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan, KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.