Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku, memperoleh informasi perihal adanya kepala daerah yang juga menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK. Pernyataan itu disampaikan Novel, dalam podcast 'BOCORAN!!! Tak Hanya Mentan, Ada Juga Kepala Daerah yang Diperas?' dalam tayang akun YouTube-nya, Minggu (15/10).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi, SYL memerintahkan KS (Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi tersangka dan telah ditahan) serta MH untuk melakukan pungutan dan setoran kepada ASN di lingkungan Kementan selama 2020–2023.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyoroti keluarnya dua surat itu. Biasanya surat penangkapan tersebut tidak harus diteken pimpinan KPK, kecuali jika terkait penahanan. Sebab, di UU KPK yang baru, status pimpinan bukan lagi penyidik. ’’Ini kan kalau saya melihat ada abuse of power,’’ katanya.
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (13/10).
"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di gedung merah putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Sementara gesture Syahrul Yasin Limpo, menurut Emrus, terlihat sedang memohon sesuatu. Lebih jauh, ia juga menilai, foto ini tidaklah bisa dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL. Sebab menurut Emrus, dalam foto itu justru memperlihatkan kalau pertemuan terjadi di ruang publik.
“Hal ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut diberikan kepada pihak yang memang berhak dan sesuai aturan yang berlaku. Sebab kita tidak bisa distribusi seperti bagi kacang goreng. Harus diverifikasi datanya, yaitu verifikasi nama dan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) penerima,” kata Danny kepada wartawan, Selasa (9/10).
Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.
Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10) hari ini.