Sementara itu, dalam rilis tim kuasa hukum dan Advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan jika kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan penetapan tersangka gratifikasi Rp 1 M.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alasan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan semestinya disertai dokumen resmi dari tenaga medis. Dengan begitu, tim penyidik bisa melakukan analisis dan mempertimbangkan keinginan Lukas berobat ke Singapura.
Presiden perlu mendengar apa dan bagaimana yang diinginkan masyarakat termasuk KPK sebagai lembaga penegak hukum juga perlu bijak dengan tidak memaksakan yang akhirnya menjadikan situasi daerah tak stabil.
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin menyampaikan, sekalipun dilakukan panggilan kedua dari KPK, namun pemeriksaan Gubernur Papua tetap dilakukan di Papua.
Hal Ini sempat menimbulkan kekecewaan dari para koordinator aksi. Massa juga telat tiba di Taman Imbi dimana pukul 12.25 WIT barulah rombongan pertama tiba. Satu jam kemudian barulah satu persatu kendaraan truk masuk membawa massa. Disini dilakukan orasi secara bergantian yang tak hanya dilakukan oleh orator tetapi juga perwakilan perempuan.
KPK baru sekali memanggil Enembe sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Senin (12/9) pekan lalu di Mako Brimob Polda Papua di Jayapura. Saat itu Enembe berhalangan hadir karena sakit. Di saat bersamaan, sekelompok masyarakat sempat menutup akses menuju Mako Brimob dan menentang upaya hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Antnon, KPK dalam hal melakukan penegakan hukum berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus dijaga adalah tidak berada dalam posisi tebang pilih dan harus berdiri kepada penegakan hukum itu sendiri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan bahwa PPATK telah menyerahkan 12 hasil analisis kepada KPK. Dalam analisis tersebut ada sejumlah ketidakwajaran dan penyimpangan atas pengelolaan uang dengan nilai yang fantastis. Jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan kepada KPK, ungkap dia kepada awak media di Jakarta kemarin (19/9).Â
Terkait dengan penyampaian Mahfud MD tersebut, Tim Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menyebut pernyataan Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD sangat menyesatkan.
"Seluruh pemuda dan mahasiswa/i kami telah sepakat untuk mengawal aksi damai, yang direncanakan hari selasa, di seluruh mahasiswa dan pemuda yang ada di setiap asrama di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura siap turun mengawal aksi damai," katanya.