Hamo juga menampik, pernyataan Sihar Tobing, yang menyebutkan pernah menanyakan LHP itu pada rapat paripurna beberapa waktu lalu. "Sebagai anggota etikanya datang dan ketemu ketua," ungkapnya.
"Jadi masalah LHP ini sebenarnya kewajiban bukan saja hak untuk tahu saja, tetapi itu merupakan kewajiban konstitusi anggota DPR untuk mengetahui hasil laporan pemeriksaan BPK terhadap LKPD Bupati Sepanjang 1 tahun terakhir,"ujar Sihar Tobing, kepada sejumlah wartawan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (22/6) kemarin.
Melalui Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan kesehatan secara berskala bagi seluruh ASN dan honorer lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merauke. Pemeriksaan berskala ini dilakukan bagi ASN dan honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Merauke maupun para wakil rakyat yang hadir, Selasa 21/6).
Apresiasi ini disampaikan saat Sidang Paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura yang digelar di Kantor DPRD Kota Jayapura, Senin (25/4) kemarin.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke akhirnya menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan tertentu. Dengan penundaan ini, maka dari 5 Raperda Non APBD yang dibahas oleh DPRD Merauke, hanya 4 yang disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang diajukan bupati dan 3 Raperda inisiatif dewan yakni Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan dan Raperda tentang Kepariwisataan.
Nioluen Kotouki menjelaskan bahwa proses RUU pembentukan DOB di Papua di DPR RI masih tahap pertama pleno tingkat satu dan agenda menetapkan RUU rancana pengusul. “Jadi ini merupakan hak inisiatif DPR RI dan akan dibahaas lagi. Jadi proses ini masih panjang maka kami harapkan masyarakat bisa paham belum ditetapkan,” jelasnya.
ewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke saat ini tengah membahas 5 rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD melalui sidang paripurna dewan yang dibuka Ketua DPR Merauke Ir. Drs. Benjamin Latumahina, Selasa (12/4).
Dikatakan Gobai Raperdasus dan Raperdasi yang ditetapkan tahun 2018-2019 yang merupakan Perda inisiatif Anggota DPR Papua yang DPR Papua sudah ambil dan dapatkan hasil fasilitasinya di Kemendagri
Menurut Apolo Safanpo konsep mendirikan fakultas tehnik perkapalan dan motor listrik ini karena didasari dengan semangat anak anak Papua yang punya kemampuan lebih, namun terhambat daya pendidikan yang kurang terfasilitasi.
Pihak pelaku didenda uang Rp 100 juta dan babi 20 ekor. Penyelesaian denda itu dilakukan Sabtu (19/3) di Lapangan Merah Putih Karubaga. Dimana pihak pelaku membayar denda uang Rp 105 juta dan babi 20 ekor, diterima keluarga korban.