"Penentuan penjabat nya sudah melalui proses sesuai aturan yang berlaku yaitu mekanisme usulan dan tim penilai akhir yang langsung dipimpin oleh bapak presiden," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat.
Sebab sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di provinsi baru, ada banyak persoalan dan tantangan kompleks yang wajib diselesaikan. Dan itu membutuhkan strategi tepat karena akan menjadi landasan pembangunan di provinsi itu yang bakal dilanjutkan oleh kepala daerah (gubernur dan wakil gubernur) defenitif 2025 mendatang.
Musa’ad menjelaskan, dalam UU pembentukan sudah jelas disebutkan bahwa dikarenakan belum ada DPR di tiga wilayah DOB sehingga masih di bawah pembinaan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri.
Kajian ini telah memasuki tahap akhir. Bupati Merauke Drs Romanus Mbaraka seusai membuka laporan akhir kajian tersebut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk mempersiapkan kajian infrastruktur wilayah Papua Selatan tersebut.
Ini menyangkut siapa yang dianggap tepat memimpin dengan melihat isu kedaerahan dan kearifan lokal. Poksus meminta dengan adanya 3 provinsi yang baru dibentuk dimana pengawasan dilakukan oleh Mendagri, maka Poksus berpendapat agar pemerintah dan DPRP perlu mengusulkan dan membicarakan dalam rapat resmi adanya Perpu yang isinya menambahkan 1 (ayat) baru yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UU DOB.
“Memang kehadiran wapres di Jayapura atau Papua ini tidak lama. Dari Jayapura beliau langsung ke beberapa provinsi yang baru dimekarkan namun ini bukan soal lama atau cepatnya pak Wapres di Jayapura
Pj Gubernur Apolo Safanpo mengungkapkan bahwa 10 pejabat eselon II yang ditunjuk sebagai Plt ini akan melaksnaakan tugas 1-3 bulan sampai menungu seleksi jabatan defenitif. ‘’Kita angkat mereka supaya pemerintahan in bisa jalan.
Dengan telah diundangkannya 3 DOB melalui Undang-undang No 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-undang No. 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-undang No. 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan pada 25 Juli 2022.
“Sebab, secara administratif sudah beda Provinsi. Untuk tahun 2022 masih bisa kami anggarkan, namun tahun 2023 mendatang tidak ada lagi penganggaran,” kata Yohanes, Rabu (30/11).
Sekda Papua M Ridwan Rumasukun menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.