Hanya 2 Parpol yang mengajukan permohonan ke Bawaslu. Sedangkan 75 bacaleg yang dinyatakan TMS, tergabung dalam 7 Parpol,” kata Hardin saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (24/8).
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman saat ditemui media ini mengungkapkan, sampai pada penutupan pengajuan sengketa terhadap penetapan DCS tersebut, pihaknya hanya menerima 1 Parpol yang mengajukan sengketa. Partai Politik yang mengajukan sengketa adalah Demokrat.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Selatan Felix Tethool, kepada komisioner Bawaslu 3 kabupaten yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Selasa (22/8).
Marman menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, partai atau bakal calon legeslatif yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat mengajukan pengaduan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. Pengaduan ini, lanjut dia, berlangsung selama 3 hari setelah penetapan DCS oleh KPU tersebut.
Penyerahan hasil seleksi ini setelah melalui proses yang panjang. Ketua Timsel Bawaslu 4 kabupaten di Provinsi Papua Selatan, Yoseb Boari, mengungkapkan, penyerahan hasil seleksi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan seleksi terakhir yakni tes kesehatan dan wawancara.
Ketua Timsel Wilayah 1 Provinsi Papua, Jackson Yumame didampingi Kristin Sawen Sekretaris Timsel Bawaslu dan dua anggota lainnya kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil yang telah dikirim ke dari Bawaslu pusat.
Ketua KPU Kabupaten Merauke, Frans Papilaya mengungkapkan, dari pleno yang dilakukan tersebut telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legeslatif 2024 sebanyak 162.942 pemilih. ‘’Jadi jumlah DPT yang telah kita tetapkan untuk Pemilu Legeslatif secara serentak 2024 mendatang sebanyak 162.942 pemilih,’’ tandasnya.
Sementara itu rekapitulasi DPT dari masing masing distrik meliputi Distrik Jayapura utara jumlah DPT sebesar 60.485. Distrik Jayapura Selatan 66.578. Distrik Abepura 77.528. Distrik Muara Tami, 14.762, dan Distrik Heram sebesar 38.729.
‘’Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, disertai alat-alat bukti sesuai KUHP, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten Asmat Tahun 2020,’’ tandas Kajari Radot Parulian.