Deklarasi Anti Narkoba itu diserukan secara hybrid oleh sekitar 4.400 orang dari wilayah pesisir dan perbatasan yang terdiri dari kelompok masyarakat, organisasi masyarakat, pelajar, mahasiswa, ASN, TNI/Polri, dan stakeholder terkait lainnya.
Tapi, di balik penampilannya yang biasa saja itu, berkat manfaat yang dikandungnya, kratom atau purik kini dianggap sebagai penyelamat nasib masyarakat pedalaman, khususnya para petani karet.Sampai-sampai tanaman bernama Latin Mitragyna speciosa itu dijuluki ”pohon uang.”
Menurutnya, dampak kratom akan jauh lebih merusak saat bahan tersebut dimurnikan. Sebagai contohnya kokain yang juga berasal dari daun. Untuk kokain itu dibutuhkan satu ton daun untuk membuat satu kilogram kokain murni. "Kalau dimurnikan jauh lebih berbahaya,"terangnya.
"Razia tersebut dalam rangka hari anti narkoba internasional, ada beberapa tempat hiburan malam yang disasar diantaranya, cafe, Bar dan lainnya, yang ada di Kota Jayapura," kata Kasman.
Ketua Tim P2M (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, Kasman, S.Pd.,M.Pd, Kasman, mengaku selama ini, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran Narkoba di masyarakat dan terutama mencegah masuknya narkoba di kalangan pelajar.
Dari hasil kerjasama dengan petugas Lapas Narkotika, berhasil mendapatkan barang bukti handphone milik narapidana inisial SRT, yang mana di dalam handphone tersebut berisikan barang bukti, adanya barang bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, agar Ketahanan Keluarga Anti Narkoba ini benar- benar dilakukan di Kabupaten Jayapura, sehingga anak- anak sebagai generasi penerus bangsa sudah ada proteksi terkait bahaya dan penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto didampingi nara sumber Kabid Pengendalian Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan nara sumber dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kabupaten Jayapura.
Keduanya kini ditahan di BNN Papua sedangkan barang buktinya Jumat (19/4) kemarin dimusnahkan. Proses pemusnahan ini dipimpin Kabib Brantas BNN Provinsi Papua, AKBP Eddy Mulsupriyanto disaksikan perwakilan Polda Papua, tim Labfor, Kejari dan siswa SMP-SMA.
Pasalnya yang mereka (Pemohon red) diajukan kata dia mengenai proses penggeledahan hingga penahanan tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum. "Karena aturannya penangkapan dan penahan tersangka harusnya memenuhi 2 alat bukti yang cukup, tapi itu tidak ada jadi kami mempertanyakan dasar dari putusan hakim ini," tandasnya.