Kedua melakukan aksinya terlebih dahulu menganiaya korban Laurens Merauje (51), dengan memukul korban di bagian wajah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian bibir serta bengkak bagian pipi dan kelopak mata.
Dari tangan pelaku Tim Gabungan tersebut menyita barang bukti berupa satu buah alat tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Saat diamankan pelaku tidak berkutik," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, melalui rillis tertulisnya Selasa (14/1).
“Berdasarkan hasil informasi penyelidikan anggota kami dilapangan bahwa RI yang diduga melakukan curanmor sedang berada di sekitaran Cigombong Kotaraja yang mana saat itu juga kami langsung merespon kelapangan untuk melakukan penangkapan yang kemudian RI dibawa ke Polsek Abepura untuk dimintai keterangan,” ujar Kompol Komarul.
Pantauan Cenderawasih Pos, ratusan kendaraan yang sedang terparkir ini dalam kondisi rusak parah ada juga yang masih layak untuk dipakai. Kemungkinan yang mengalami rusak berat atau parah itu merupakan barang bukti tilang kecelakaan lalu lintas.
Dia mengatakan dari kasus itu menyebabkan ada korban mengalami luka berat dan ada juga korban yang mengalami luka ringan.
"Jadi hanya Luka berat dan luka ringan tidak ada korban jiwa dan 11 kecelakaan ini terjadi di 11 titik wilayah yang berbeda,"kata kompol Kormarul, di kantor Polsek Abepura, Senin (6/1).
Saat ditemukan posisi kepala korban tertanam ke dalam lumpur dan ditubuhnya terdapat sejumlah luka tikam. Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda mengungkapkan dugaan sementara kasus tersebut disebabkan karena masalah asmara.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan pelaku kasus pembunuhan itu berinisial HE (25). Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya, diduga pelaku saat itu terpengaruh minuman keras (Miras). Hal itu ungkapkan berdasarkan barang bukti dan laporan dari warga setempat.
Putusan ini dimenangkan oleh Rudy Maswi lewat kuasa hukumnya, Kodrat Efendi SH,MH. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Kodrat digugat oleh penggugat Briyan Fingkreuw dan Ruth Awi. Untuk tingkat PN dimenangkan oleh penggugat namun pada tingkat PT dan MA dimenangkan oleh tergugat.
Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan kasus pembunuhan secara sadis itu bermula korban yang berusia 25 tahun itu mengonsumsi minuman keras (miras) dengan kedua temannya benama Usman dan Syawal di Jalan Kesehatan 1 Kampung tiba-tiba Kelurahan Yobe Distrik Abepura.