Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto, mengatakan kasus Curanmor tersebut terjadi pada Senin (9/10) lalu di Jalan Kali Acay Kelurahan Asano, Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana awalnya tersangka bersama tiga orang teman perempuannya mengkonsumsi minuman keras (Miras) di Pantai Enggros.
 Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Senin (24/9) lalu di Pasar Youtefa Distrik Abepura Kota Jayapura. Dimana Tersangka Li menganiaya korban Husein sehungga mengakibatkan korban mengalami luka ringan pada bagian tangan dan paha kiri.
Menyikapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Derek Hegemur mengatakan, lokasi yang dipalang berkaitan dengan aset daerah atau aset negara. Sehingga itu, akan menjadi perhatian Pemprov.
  Direktur RSUD Abepura dr. Dasiy C Rumbinas menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk menggerakkan kesehatan masyarakat khususnya jajaran RSUD Abepura. Dalam menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit.
Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
 Salah satu keluarga pasien yang namanya enggan dikorankan mengaku resah dengan kondisi RSUD Abepura tersebut. Pasalnya semenjak adanya pemalangan tersebut mereka kerepotan untuk membesuk keluarganya yang sedang dirawat di RSUD Abepura.
 Akibat pemalangan ini, akfifitas pelayanan rumah sakit ini tidak berjalan maksimal, bahkan pelayanan di ruang IGD tidak beroperasi sama sekali. Sebab pintu masuk ruang IGD tertutup rapat menggunakan spanduk dan kayu.
Setelah dilakukan pencarian selama 3 tahun, Tim Opsnal Polsek Abepura akhirnya berhasil menemukan Sepeda Motor merek Honda Beat F1 milik Korban Andi Nely Anggriany.
 Tuntuntan, antara lain bahwa tanah adat milik suku Awi Merahabia yang dipakai oleh Pemda Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Selasa (31/10) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023, atau sudah 60 tahun.
 Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto, SH, mengatakan korban ditemukan meninggal sekitar pukul 13.10 WIT. Saat ditemukan, di sekitar jenazah korban tidak ditemukan benda benda mencurigakan, tubuh korban juga tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.