Menyikapi hal itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Derek Hegemur mengatakan, lokasi yang dipalang berkaitan dengan aset daerah atau aset negara. Sehingga itu, akan menjadi perhatian Pemprov.
Direktur RSUD Abepura dr. Dasiy C Rumbinas menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan untuk menggerakkan kesehatan masyarakat khususnya jajaran RSUD Abepura. Dalam menjaga kebersihan lingkungan rumah sakit.
Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura. Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
Salah satu keluarga pasien yang namanya enggan dikorankan mengaku resah dengan kondisi RSUD Abepura tersebut. Pasalnya semenjak adanya pemalangan tersebut mereka kerepotan untuk membesuk keluarganya yang sedang dirawat di RSUD Abepura.
Akibat pemalangan ini, akfifitas pelayanan rumah sakit ini tidak berjalan maksimal, bahkan pelayanan di ruang IGD tidak beroperasi sama sekali. Sebab pintu masuk ruang IGD tertutup rapat menggunakan spanduk dan kayu.
Setelah dilakukan pencarian selama 3 tahun, Tim Opsnal Polsek Abepura akhirnya berhasil menemukan Sepeda Motor merek Honda Beat F1 milik Korban Andi Nely Anggriany.
Tuntuntan, antara lain bahwa tanah adat milik suku Awi Merahabia yang dipakai oleh Pemda Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Selasa (31/10) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023, atau sudah 60 tahun.
Kapolsek Abepura, AKP. Soeparmanto, SH, mengatakan korban ditemukan meninggal sekitar pukul 13.10 WIT. Saat ditemukan, di sekitar jenazah korban tidak ditemukan benda benda mencurigakan, tubuh korban juga tidak ditemukan tanda tanda kekerasan.
Selain tersangka juga barang bukti berupa 1 buah pisau roti, 1 buah handphone merek Realme, 1 unit sepeda motor yamaha M3 warna kuning nomor polisi DS2392LE, dan 1 Lembar surat keterangan sakit.
Adapun tuntutan Kepala Suku Merhabia tersebut yang dituliskan dalam spanduk ukuran sekitar 2X2 meter diantaranya tanah adat milik suku Awi Merhabia yang dipakai oleh pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini RSUD Abepura sampai saat ini, Rabu (31/10/2023) belum ada penyelesaian ganti rugi tanah ke pihak adat mulai dari tahun 1963-2023 (60 tahun). Untuk itu mereka menuntut agar: